Aturan Seragam Dinas Guru 2025, PNS dan PPPK Wajib Tahu!
Inilah Aturan Seragam Dinas Guru 2025-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID - Peraturan terbaru terkait pakaian dinas bagi Guru PNS dan PPPK tahun 2025 telah ditetapkan berdasarkan arahan dari Menteri Dalam Negeri, sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menetapkan regulasi pakaian dinas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
Aturan ini juga berlaku bagi Guru PNS dan PPPK, sebagaimana dinyatakan dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.
Ada beberapa jenis pakaian dinas yang harus dikenakan oleh ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda.
BACA JUGA:NRG Terbit, Guru Sertifikasi Wajib Lakukan Ini Agar TPG Cepat Cair
BACA JUGA:RESMI! Inilah Rincian Tunjangan Kemendikdasmen Bagi Guru PNS, PPPK dan Honorer Pada 2025
Salah satu kategori pakaian dinas tersebut adalah Pakaian Dinas Harian (PDH), yang wajib dikenakan oleh ASN, termasuk Guru PNS dan PPPK, selama hari kerja dari Senin hingga Jumat.
Jenis-Jenis PDH untuk Guru PNS dan PPPK Tahun 2025
1. PDH Khaki
Khaki merupakan salah satu jenis PDH yang harus dikenakan oleh Guru PNS dan PPPK pada hari kerja, khususnya pada hari Senin dan Selasa.
2. PDH Kemeja Putih
Kemeja putih juga termasuk dalam kategori PDH dan wajib digunakan oleh Guru PNS dan PPPK setiap hari Rabu.
3. PDH Batik, Tenun, Lurik, atau Pakaian Khas Daerah
Selain khaki dan kemeja putih, Guru PNS dan PPPK juga diwajibkan mengenakan PDH berupa batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah pada hari Kamis dan Jumat.