RESMI! Inilah Rincian Tunjangan Kemendikdasmen Bagi Guru PNS, PPPK dan Honorer Pada 2025

Prof Abdul Mukti paparkan Kesejahteraan terkait tunjangan bagi PNS, PPPK, dan Honorer--
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Sudah resmi diumumkan Mendikdasmen Prof Abdul Mu'ti, ada sejumlah tunjangan yang akan diberikan Kemendikdasmen bagi guru PNS, PPPK, dan Honorer.
Tunjangan bagi PNS, PPPK, dan Honorer tersebut dipaparkan Abdul Mu'ti kepada awak media.
Di mana, masing-masing akan mendapatkan 3 jenis tunjangan yang sudah disiapkan.
Bahkan, Mendikdasmen memastikan jika anggaran ini sudah tersedia dalam APBN.
BACA JUGA:Perbedaan Tunjangan Sertifikasi PNS dan PPPK, Apa yang Harus Diketahui?
BACA JUGA:NRG Terbit, Guru Sertifikasi Wajib Lakukan Ini Agar TPG Cepat Cair
"Namun bisa mengalami perubahan sesuai perkembangan kebutuhan dan situasi," katanya dikutip sumateraekspres.id pada Senin 13 Januari 2025.
Adapun daftar tunjangan yang akan diberikan bagi PNS, PPPK, dan Honorer adalah sebagai berikut:
Daftar Tunjangan Kemendikdasmen Bagi Guru PNS, PPPK dan Honorer Pada 2025
- Tunjangan Bagi Guru ASN (PNS dan PPPK) Daerah:
1. Tunjangan profesi bagi 1.522.727 guru,
2. Tambahan penghasilan bagi 332.170 guru,
3. Tunjangan khusus untuk 62.536 guru.
- Tunjangan Guru Non-ASN (Honorer):
1. Tunjangan profesi bagi 392.802 guru.
2. Insentif untuk 57.000 guru.