https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Eks Kadis PMD Lahat Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif Peta Desa 2023

Caption : Eks Kadis PMD Lahat Darul Efendi digiring ke mobil tahanan usai diperiksa dan ditetapkan tersangka dugaan korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023, Senin (14/4).-Foto : Agustriawan/Sumeks-

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023. Penetapan ini diumumkan melalui siaran pers resmi yang dikeluarkan, Senin, (14/4).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto SSos SH MH mengungkapkan, kedua tersangka tersebut Eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Lahat Darul Efendi dan Direktur CV Citra Data Indonesia, Angga Muharram selaku pihak ketiga proyek tersebut. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-1968/L.6.14/Fd.1/11/2024 tertanggal 26 November 2024, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-846 dan B-847/L.6.14/Fd.1/04/2025 tertanggal 14 April 2025. 

Toto menyampaikan bahwa penyidikan ini telah melalui pemeriksaan terhadap lebih dari 300 orang saksi. Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat dan Kantor CV Citra Data Indonesia guna mengumpulkan barang bukti. 

"Dari hasil penyidikan, tim Kejari Lahat berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.266.230.900. Namun, total kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan," bebernya.

BACA JUGA:Eks Kadis PMD Lahat dan Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Peta Desa 2023

BACA JUGA:Lanjutan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Hibah dan BPPD PMI Muara Enim, Penyidik Sita Uang Tunai Rp50 Juta

Tersangka Darul Efendi disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara tersangka Angga Muharram disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 13 Undang-Undang yang sama.

Keduanya selanjutnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 April 2025 hingga 3 Mei 2025. “Penetapan tersangka ini menjadi langkah tegas Kejaksaan Negeri Lahat dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah, khususnya terkait penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Toto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan