https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Eks Kadis PMD Lahat dan Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Peta Desa 2023

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat mengambil langkah hukum tegas dengan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif pembuatan peta desa -Foto: Sumateraekspres.id/AGustriawan-

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat mengambil langkah hukum tegas dengan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023.

Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers resmi yang digelar pada Senin, 14 April 2025.

Dua nama mencuat dalam kasus ini, yakni Darul Efendi (DE), mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat, dan Angga Muharam (AM), Direktur CV. Citra Data Indonesia.

Keduanya diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek yang tidak pernah terealisasi tersebut.

BACA JUGA:Lanjutan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Hibah dan BPPD PMI Muara Enim, Penyidik Sita Uang Tunai Rp50 Juta

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI: Hadi Irawan Kembalikan Uang Rp402 Juta, Harap Keringanan Hukum

Penyidikan Panjang dan Bukti Menguatkan

Penetapan DE dan AM sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1968/L.6.14/Fd.1/11/2024 tertanggal 26 November 2024.

Kemudian diperkuat dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-846 dan B-847/L.6.14/Fd.1/04/2025 tertanggal 14 April 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H., menyatakan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara mendalam dengan memeriksa lebih dari 300 orang saksi.

Selain itu, penggeledahan juga telah dilakukan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat serta di Kantor CV. Citra Data Indonesia guna mengumpulkan dokumen dan barang bukti terkait.

BACA JUGA:Diperiksa Penyidik Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Cinde, Harno sebut Penetapan Cagar Budaya Sudah ada Timnya

BACA JUGA:Harnojoyo Diperiksa Penyidik Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Cinde

Kerugian Negara dan Penahanan Tersangka

Dari hasil penyidikan sementara, Kejari Lahat berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp1.266.230.900.

Meski demikian, nilai total kerugian negara dalam kasus ini masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan