Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI: Hadi Irawan Kembalikan Uang Rp402 Juta, Harap Keringanan Hukum

Muhammad Irsan--
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI 2017-2018 yang melibatkan salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI aktif Hadi Irawan masih bergulir.
Untuk itu KPU OKI masih menunggu proses lanjutan karena pihaknya sebelumnya sudah memberikan surat ke KPU Sumsel sebagai pemberitahuan permasalahan tersebut.
BACA JUGA:Hasil Quick Count: Muchendi-Supriyanto Unggul, Masyarakat Menanti Rekapitulasi Resmi KPU OKI
BACA JUGA:KPU OKI Tidak Gelar Real Count, Tunggu Hasil Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Mulai 4 Desember
Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan mengungkapkan, kalau sekarang masih menunggu karena masalah proses hukumnya sepertinya juga masih berjalan.
‘’Kita ketahui bersama, kemarin melalui teman-teman media, sudah ada pengembalian uang atas kerugian negara secara penuh oleh yang bersangkutan sebesar Rp402 juta," terangnya kemarin (10/4).
Dikatakan, mereka berharap proses hukum tetap jalan sesuai aturan hukum. ‘’Mudah-mudahan dapat meringankan hukuman yang bersangkutan sebagai pertimbangan setelah pengembalian uang kerugian negara tersebut,’’ ujarnya
BACA JUGA:KPU OKI Gelar Bimbingan Teknis untuk KPPS: Petugas Pemilu Diminta Pahami Tugas dan Netralitas
BACA JUGA:Generasi Milenial Jadi Kunci Pemilu 2024, KPU OKI Ajak Siswa SMAN 3 Kayuagung Melek Politik
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi mengungkapkan, untuk perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI 2017-2018 digelar sidang pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Fahrudin dengan Tirta Arisandi di Pengadilan Tipidkor Palembang.
‘’Untuk tersangka lain, kita akan melihat dulu fakta-fakta di persidangan,’’ katanya. (uni/)