Satpol PP Bakal Razia Hewan Ternak Kaki Empat di Jalinsum
TERNAK: Sat Pol-PP Muratara akan menindak pemilik yang melepasliarkan ternaknya di jalan raya.-foto: zulkarnain/sumeks-
Muratara, SUMATERAEKSPRES.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumedi, menginstruksikan larangan tegas terhadap hewan ternak berkaki empat, seperti sapi dan kambing, yang berkeliaran di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Langkah ini cukup mendesak mengingat potensi kecelakaan yang kerap terjadi akibat keberadaan ternak di jalan raya.
“Kami meminta masyarakat untuk lebih disiplin mengawasi hewan ternaknya. Jalinsum adalah jalur vital yang padat kendaraan, sehingga keberadaan ternak di jalan dapat berakibat fatal,” kata Sumedi, Minggu (5/1).
Satpol PP berencana segera menggelar razia untuk menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di kawasan tersebut. Hewan yang ditemukan di jalan raya akan diamankan, dan pemiliknya dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah.
Menurut Sumedi, dampak negatif hewan ternak yang dibiarkan bebas sangat serius, terutama bagi pengendara di Jalinsum. “Keberadaan hewan di jalan tidak hanya menyebabkan kecelakaan, tetapi juga merugikan pemilik hewan itu sendiri karena mereka bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Razia Jelang Akhir Tahun 2024
Dia mencontohkan sejumlah kecelakaan yang pernah terjadi akibat sapi atau kambing tiba-tiba melintas di jalan raya. Dalam banyak kasus, pengendara motor menjadi korban karena tidak sempat menghindar.
Selain ancaman keselamatan, hewan yang berkeliaran juga merusak citra kawasan dan menyebabkan gangguan ketertiban umum.
Langkah penertiban ini, menurut Sumaedi, sudah diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat. Terlebih lagi saat ini sudah ada perda khusus yang mengatur soal hewan ternak kaki empat di Muratara. Dalam Perda No11/2017 kabupaten Muratara, tentang hewan ternak kaki empat, jika pemilik meliarkan hewan ternak mereka, maka akan dikenakan sanksi berupa denda.
Untuk hewan ternak kaki empat ukuran besar seperti kerbau, sapi akan dikenakan denda Rp100 ribu/hari jika melanggar Perda. Dan untuk hewan ukuran kecil seerti kambing, domba akan dikenakan denda Rp50 ribu/hari.
Aparat Satpol PP bekerja sama dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk mengedukasi warga terkait bahaya membiarkan ternak berkeliaran.
“Razia akan menjadi langkah terakhir jika kesadaran masyarakat masih rendah. Kami ingin memberikan efek jera sekaligus menegakkan aturan demi kepentingan bersama,” katanya.
BACA JUGA: Fly Over Bantaian Lokasi Balap Liar, Sering Dilakukan Malam Hari, Polres Muara Enim Langsung Razia