https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Viral Warga Binaan Pesta Remix, Lapas Akui Oknum Sudah Dimutasi, Robby Sebut Justru Bongkar Peredaran Narkoba

VIRAL: Tangkapan layar video WBP Lapas Tanjung Raja, diduga pesta narkoba diiringi musik remix.- FOTO: IST-

Terkait perekam video tersebut, Ade menyebut dilakukan oleh oknum Lapas Tanjung Raja yang bermasalah, atas nama Robby Adriansyah. "Yang bersangkutan telah menjalani program rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, terhitung sejak 9 April 2021 sampai dengan 9 Juli 2021," ungkapnya.

Setelah selesai menjalani rehabilitasi kala itu, yang bersangkutan kembali bertugas di Lapas Tanjung Raja. Namun sebagai anggota jaga, dia tidak pernah masuk kerja. “Kami mengkonfirmasi ke pihak keluarganya, yang bersangkutan kembali menggunakan narkoba,” terangnya. 

Kata Ade, pihak keluarga Robby kemudian mengajukan permohonan langsung kepada Kalapas saat itu, Robby pun kembali menjalani rehabilitasi narkoba. Kali ini di Balai Besar Rehabilitasi Cigombong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terhitung 15 Maret 2023 sampai 15 Juni 2023. “Setelah rehabilitasi yang kedua, Robby dipindahtugaskan sebagai staf umum,” imbuhnya.

Namun selama ditempatkan di staf umum, menurut Ade, yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja tanpa keterangan. Selama 67 hari berturut-turut, dari 3 Januari 2024 sampai 23 Maret 2024. “Sehingga yang bersangkutan diperiksa oleh tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI,” bebernya.

Atas dugaan pelanggaran kedisiplinan pegawai tersebut, Robby dijatuhi hukuman disiplin berat. Berupa penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Ade juga mengungkapkan, Robby juga pernah dirawat di RS Ernaldi Bahar, dari 23 Maret 2024 sampai 25 Maret 2024.

BACA JUGA:Alnaura Kembali Jadi Penghuni Lapas Perempuan Palembang, DPO Terpidana Investasi Bodong Tertangkap di Jepang

BACA JUGA:Petugas Lapas Lubuklinggau Gagalkan Penyelundupan Handphone

Itu berdasarkan surat keterangan pernah dirawat, yang dikeluarkan oleh dr Abdullah Sahab SpKJ MARS, dengan nomor surat: 441.3/RS.ERBA.04/2024, atas nama Robby Adriansyah. Nomor Reg 08 24 14, tanggal 25 Maret 2024.

"Petugas tersebut memang bermasalah, sudah beberapa kali direhab. Diduga sakit hati, dia menyebar kembali video tersebut. Tapi sekarang sudah dimutasi. Selanjutnya untuk memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan, dimutasi ke Rupbasan Baturaja Sumsel," jelas Ade.

Kejadian ini telah dilaporkan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Pihaknya akan terus berkomitmen untuk melakukan evaluasi, pengawasan, pembenahan, dan pembinaan terhadap seluruh warga binaan. Khususnya dalam mendukung program 100 hari kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto SH MH. "Kepercayaan masyarakat yang telah kami bangun dari nol dalam menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” katanya. 

Khususnya memerangi penyalahgunaan narkoba, pungli dan handphone dalam mensukseskan Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba) dan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba di Lapas Tanjung Raja. “Itu adalah amanah yang harus kami laksanakan sebaik-baiknya," pungkasnya.

Robby Melawan Tuduhan Lapas 

Di bagian lain, sekitar seminggu yang lalu Robby Adriansyah tiba-tiba muncul ke Sekretariat PWI Ogan Ilir, di Indralaya. Berseragam dinas, dia membantah atas tuduhan pihak Lapas Tanjung Raja kepadanya. 

BACA JUGA:Petugas Lapas Lubuklinggau Gagalkan Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung

BACA JUGA:Hendak Selundupkan Paket Kecil Sabu, Oknum Sopir Travel Ini Dipergoki Petugas Lapas Kayuagung, Begini Kejadian

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan