Alnaura Kembali Jadi Penghuni Lapas Perempuan Palembang, DPO Terpidana Investasi Bodong Tertangkap di Jepang
TANGKAP: DPO terpidana kasus invetasi bodong yang ditangkap di Jepang, Alnaura Karima Pramesti, saat konferensi pers di Kejari Palembang, Sabtu (25/10). FOTO: BUDIMAN/SUMEKS --
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Petualangan terpidana kasus investasi bodong Alnaura Karisma Pramesti (32), berakhir di Kota Tokyo, Jepang, Rabu (23/10/2024). Selama sekitar dua tahun jadi buronan Kejaksaan, selebgram Palembang itu sempat berpindah-pindah negara.
--
Kasusnya memang hanya penipuan dan penggelapan. Namun yang membuat heboh sosok Alnaura, meski statusnya sebagai buronan kejaksaan, dia tetap berani live media sosial (medsos). Meladeni para korbannya dan pihak kejaksaan, hingga menawarkan jasa titip (jastip).
BACA JUGA:Saat di Mobil Tahanan, Alnaura Masih Narsis dan Sempat Tawarkan Jastip
BACA JUGA:Disambut Puluhan Korbannya, Alnaura Dada Melambaikan Tangan Saat Tiba di Bandara Palembang
Persembunyiannya di Jepang, terendus saat dia hendak mengajukan perpanjangan visa dan paspor ke Kedubes RI di Kota Tokyo. “Setelah diperiksa, pihak kedutaan menemukan paspornya sudah tidak berlaku lagi. Telah dicabut pihak Imigrasi Indonesia,” ucap sumber koran ini.
Pihak Kedubes RI lalu melayangkan pemanggilan, namun Alnaura tak kunjung datang. Sehingga pihak Kedubes RI berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kejaksaan Agung. Kepolisian Jepang dan Interpol, kemudian mengamankan Alnaura, pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Diketahui, Alnaura kabur ke luar negeri bersama suami dan kedua anaknya. Menurut sumber koran ini, suami dan kedua anak Alnaura sudah dipulangkan ke Tanah Air, sekitar dua minggu lalu. “Tidak terlibat dalam permasalahan ini, cuma overstay,” pungkasnya.
Sedangkan Alnaura baru tiba di Jakarta, Jumat malam (25/10). Kepala Kejari (Kajari) Kota Palembang, menjelaskan terpidana Alnaura didakwa dalam kasus penipuan. Pada putusan tingkat pertama oleh PN Palembang, 26 April 2022, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
“Atas putusan tersebut, terdakwa melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Palembang Hutamrin SH MH, dalam konferensi pers, Sabtu petang (26/10).
Selanjutnya, 31 Mei 2022, Hakim PT Palembang memutuskan terdakwa Alnaura tidak bersalah atas kasus penipuan dan penggelapan, dan agar dibebaskan dari selaga tuntutan. Sehingga 7 Juni 2022, Alnaura dibebaskan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.
“Kemudian jaksa melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung pada 16 Juni 2022,” tambah Hutamrin. Kemudian MA menjatuhkan putusan pidana dengan Nomor: 1211 K/Pid/2022 pada 9 November 2022.
Amar putusannya, intinya menyatakan terdakwa Almaura telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. “Kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas Hutamrin.
Jaksa dari Kejari Palembang, sebenarnya sudah berupaya melakukan eksekusi atas putusan MA itu.