PPPK Paruh Waktu dan Honorer, Mengenal Perbedaan Utama di Antara Keduanya
PPPK Paruh Waktu dan Honorer, Mengenal Perbedaan Utama di Antara Keduanya-Foto: Budi/sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID – Meskipun keduanya memiliki status sebagai pegawai non-PNS (Pegawai Negeri Sipil), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan tenaga honorer memiliki sejumlah perbedaan yang signifikan.
Pemahaman mengenai perbedaan ini sangat penting bagi siapa saja yang tertarik atau sudah bekerja di sektor pemerintahan.
Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara keduanya:
1. Status Kepegawaian
PPPK adalah pegawai pemerintah yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja resmi, yang memberikan mereka status yang lebih formal dibandingkan dengan tenaga honorer.
BACA JUGA:Jadwal Penyaluran TPG 2025 Ditetapkan, Cek Triwulan 1 Cair Bulan Apa
BACA JUGA:SAH! Berikut Nominal Gaji PPPK Pada 2025
Sebagai pegawai yang terikat oleh perjanjian kerja, PPPK mendapatkan berbagai hak yang hampir setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk gaji sesuai dengan skala yang ditetapkan pemerintah.
Di sisi lain, tenaga honorer bekerja tanpa perjanjian kerja yang formal. Mereka umumnya menerima gaji yang lebih rendah dibandingkan dengan PPPK atau PNS. Status kepegawaian tenaga honorer juga lebih tidak pasti dan cenderung bergantung pada kebijakan instansi tempat mereka bekerja.
2. Jaminan Sosial dan Fasilitas
Salah satu keuntungan utama menjadi PPPK adalah adanya jaminan sosial, seperti tunjangan kesehatan dan pensiun, serta fasilitas lainnya yang tertera dalam perjanjian kerja mereka. Hal ini memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan status kepegawaian lainnya.
BACA JUGA:Bank BRI Berikan Pinjaman Khusus untuk Guru Sertifikasi, Bisa Kredit Ratusan Juta Tanpa Agunan
Sebaliknya, tenaga honorer umumnya tidak mendapatkan fasilitas yang sama. Mereka jarang memperoleh jaminan sosial yang komprehensif, seperti asuransi kesehatan atau tunjangan pensiun. Ketidakpastian status mereka sering kali membatasi akses terhadap hak-hak ini.
3. Proses Rekrutmen
Proses rekrutmen PPPK diatur secara resmi oleh pemerintah dan melibatkan seleksi yang transparan dan terbuka. Seleksi ini mencakup ujian dan tahapan lainnya yang bertujuan untuk memastikan bahwa hanya individu yang memenuhi kualifikasi yang dapat diterima.
Sementara itu, tenaga honorer biasanya direkrut langsung oleh lembaga atau instansi tempat mereka bekerja, tanpa melalui proses seleksi yang terstruktur atau diatur oleh pemerintah. Hal ini membuat prosedur rekrutmen honorer cenderung lebih fleksibel namun juga tidak seformal PPPK.