PPPK Paruh Waktu dan Honorer, Mengenal Perbedaan Utama di Antara Keduanya
PPPK Paruh Waktu dan Honorer, Mengenal Perbedaan Utama di Antara Keduanya-Foto: Budi/sumateraekspres.id-
PPPK memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas sesuai dengan perjanjian kerja mereka. Tugas dan kewajiban yang diemban oleh PPPK diatur dengan tegas dalam kontrak kerja, yang memastikan agar mereka dapat melaksanakan pekerjaan dengan standar yang sudah ditetapkan.
Sebaliknya, peran dan tanggung jawab tenaga honorer cenderung lebih bervariasi dan kadang tidak terstruktur dengan baik. Banyak tenaga honorer yang memiliki pekerjaan yang serupa dengan pegawai tetap, namun peran mereka sering kali kurang diatur atau bahkan diubah tanpa pemberitahuan yang jelas.
Secara keseluruhan, meskipun kedua jenis pegawai ini tidak berstatus PNS, PPPK memiliki kedudukan yang lebih formal dan lebih terjamin dibandingkan dengan tenaga honorer.
Kejelasan dalam status kepegawaian, jaminan sosial, serta hak-hak lain yang didapatkan membuat PPPK lebih stabil dan terstruktur dibandingkan dengan tenaga honorer yang sering menghadapi ketidakpastian dalam hal pekerjaan dan fasilitas.