Alnaura Kembali Jadi Penghuni Lapas Perempuan Palembang, DPO Terpidana Investasi Bodong Tertangkap di Jepang
TANGKAP: DPO terpidana kasus invetasi bodong yang ditangkap di Jepang, Alnaura Karima Pramesti, saat konferensi pers di Kejari Palembang, Sabtu (25/10). FOTO: BUDIMAN/SUMEKS --
Sebelumnya di Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar, mengungkapkan Tim Intelijen Kejagung telah menangkap selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti atau Naura di Jepang.
BACA JUGA:Selebgram Alnaura Kembali Dilaporkan, Advokat Ghandi Arius Tak Terima Postingan Story Instagramnya
Alnaura merupakan terpidana perkara penipuan yang telah divonis 2 tahun penjara. “Menyerahkan subjek red notice di Tokyo, terpidana atas nama Alnaura Karima Pramesti kepada Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian dilakukan eksekusi," katanya, dalam konferensi pers Jumat malam (25/10).
Upaya pemulangan terpidana Alnaura, berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedubes RI di Tokyo. Harli menyebut Alnaura ditangkap di Jepang, 23 Oktober lalu. (nsw/air)