Kejari Palembang Buka Lelang Barang Rampasan Negara Lagi, Ini Daftar Lengkapnya!

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah Sukses dengan lelang sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akan kembali melelang barang rampasan negara dalam kasus-kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kali ini, ada beberapa item barang rampasan yang akan dilelang oleh bidanh Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) kejari palembang melalui KPKNL

Kepala Kejari Palembang Jhonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Rian Destami SH MH, mengatakan jika ada beberapa item yang akan kembali dilelang oleh Kejari Palembang melalui KPKNL dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Akhir Pekan, Rupiah Berada di Level Rp16.190 per dolar AS

BACA JUGA:Potensi dan Tantangan Budidaya Ubi, Jagung, dan Talas, Mampukah Menjadi Primadona Pangan Lokal Indonesia?

"Untuk item yang sudah siap dilelang lelang adalah dua unit tanah dan bangunannya, yang batas penawaran terakhirnya pada 8 Agustus 2024 mendatang," kata Rian.

Kemudian, lanjut rian, untuk survey kedua rumah tersebut dilakukan selama dua hari yakni pada tanggal 31 Juli hingga 1 Agustus 2024.

"Nah lelang ini dilakukan secara terbuka bagi masyarakat umum," pungkasnya.

Ia menghimbau bagi masyarakat yang berminat bisa langsung mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang secara online melalui website resmi KPKNL yakni di portal.lelang.go.id atau www.lelang.go.id.

"ya sembari menunggu lelang dibuka, masyarakat yang berminat bisa membuat akin terlebih dahulu, sehingga nanti bisa mengikuti proses lelang," ujarnya.

BACA JUGA:AKBP Listiyono Dwi Nugroho Resmi Jabat Kapolres Muba, Ini Komitmennya dalam Berantas Minyak Ilegal

BACA JUGA:BRI Telah Salurkan KUR Rp76,4 triliun Kepada 1,5 Juta Pelaku UMKM di Mei 2024

Rian mengatakan jika dua unit rumah dan bangunan yang akan dilelang merupakan hasil rampasan negara dalam benerapa kasus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).

Ia menjelaskan jika satu unit rumah mewah di perumahan Grand Garden Jalan Dali Blok F nomor 5 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, merupakan rumah milik terpidana Dalizon yang terjerat dalam kasus Korupsi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan