OJK dan Ditjen Dukcapil Perluas Kerja Sama untuk Pemanfaatan Teknologi Biometrik

OJK dan Ditjen Dukcapil Perluas Kerja Sama untuk Pemanfaatan Teknologi Biometrik-Foto: OJK-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) baru saja menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait akses dan pemanfaatan data kependudukan dalam lingkup tugas OJK.

Kesepakatan ini memperluas cakupan dari perjanjian sebelumnya dengan menambahkan penggunaan teknologi biometrik pemindai wajah (face recognition).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, Aman Santosa, menyatakan bahwa teknologi face recognition akan digunakan untuk mengidentifikasi atau memverifikasi wajah seseorang secara otomatis melalui gambar digital, berdasarkan karakter fisiologi manusia.

"Dengan kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan bagi masyarakat, terutama dalam mendukung kegiatan di sektor jasa keuangan," ujar Aman.

BACA JUGA:OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Modus 'Salah Transfer' Dana dari Pinjaman Online Ilegal

BACA JUGA:Satgas PASTI OJK Temukan Ratusan Entitas Keuangan Ilegal

Kerja sama ini mencakup berbagai aspek, termasuk:

Sinkronisasi dan Validasi Data: Memastikan data pemohon layanan informasi debitur di aplikasi IDEBKU yang berbasis web untuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Verifikasi Data Perizinan: Menyediakan data pemohon layanan perizinan pelaku usaha jasa keuangan melalui aplikasi SPRINT, yang merupakan sistem informasi perizinan satu pintu untuk pelaku usaha jasa keuangan.

Verifikasi Data Penyedia Barang dan Jasa: Menggunakan data calon rekanan penyedia barang dan jasa di aplikasi SIPROJEK, sistem informasi procurement OJK.

BACA JUGA:OJK Tegaskan Sistem SPRINT untuk Mempermudah Proses Registrasi ITSK

BACA JUGA:Sejak Awal 2024, Sederet BPR Ini Kena Tutup OJK, Ini Dia Alasannya!

OJK berkomitmen untuk menggunakan data kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Termasuk perlindungan data pribadi. Kerja sama ini akan terus diperkuat untuk mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam tugas pengaturan, perizinan, pengawasan, perlindungan konsumen, dan pelayanan kepada lembaga jasa keuangan serta masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan