OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Modus 'Salah Transfer' Dana dari Pinjaman Online Ilegal

OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Modus 'Salah Transfer' Dana dari Pinjaman Online Ilegal-Foto: OJK-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan modus penipuan baru yang menyasar masyarakat melalui pinjaman online ilegal.

Berdasarkan data pengaduan dari Satgas PASTI, modus ini melibatkan transfer dana secara tiba-tiba ke rekening korban, meskipun korban tidak pernah mengajukan pinjaman.

Berikut adalah beberapa langkah yang disarankan untuk menghadapi modus penipuan ini:

Jangan Gunakan Dana yang Diterima: Jika menerima dana yang tidak diharapkan, jangan menggunakan uang tersebut. Tidak perlu juga mengembalikan dana ke rekening pengirim.

BACA JUGA:OJK Tegaskan Sistem SPRINT untuk Mempermudah Proses Registrasi ITSK

BACA JUGA:OJK Luncurkan Regulasi Baru untuk Perkuat Industri Asuransi

Laporkan ke Bank:

Segera laporkan transfer dana yang mencurigakan kepada bank dan ajukan pemblokiran atas dana tersebut, bukan pemblokiran rekening.

Tetap Tenang Saat Dihubungi:

Jika dihubungi atau diteror oleh pihak penipu atau debt collector, tetap tenang. Informasikan bahwa dana yang ditransfer tidak digunakan dan Anda tidak pernah mengajukan pinjaman.

Abaikan dan Blokir Nomor Penipu:

Abaikan panggilan dari penipu atau debt collector. Jika perlu, blokir nomor telepon mereka.

BACA JUGA:Survei 95 Bank, OJK Sebut Kinerja Perbankan Membaik di Triwulan II-2024

BACA JUGA:Segera Cek Dana Tabunganmu! Ada 4 Bank yang Operasionalnya Dicabut OJK, Catat Daftarnya

Kumpulkan dan Laporkan Bukti: Kumpulkan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) pesan WhatsApp, nomor telepon, dan nomor rekening terkait.

Laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: [email protected] untuk tindakan lebih lanjut.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau menjanjikan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal.

Laporkan segera setiap informasi atau tawaran yang mencurigakan ke Kontak OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp di 081157157157, atau melalui email: [email protected] dan [email protected].

Tetap waspada dan selalu cek kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan terkait keuangan Anda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan