OJK Luncurkan Regulasi Baru untuk Perkuat Industri Asuransi
Ilustrasi Regulasi Baru untuk Perkuat Industri Asuransi-Foto: Freepik-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aman Santosa, mengungkapkan bahwa OJK terus berkomitmen menciptakan industri asuransi yang kokoh, berkelanjutan, dan inovatif.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8 Tahun 2024).
Regulasi ini diharapkan dapat mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian.
POJK 8 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
BACA JUGA:Sejak Awal 2024, Sederet BPR Ini Kena Tutup OJK, Ini Dia Alasannya!
BACA JUGA:Buat Pemilik Kendaraan, Nih Pemerintah Bakal Wajibkan Asuransi TPL, Bayar STNK Bisa Lebih Mahal Loh!
UU tersebut menuntut penyesuaian terhadap POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (POJK 23 Tahun 2015), guna memperkuat dasar hukum dalam tata kelola produk asuransi.
Melalui regulasi baru ini, OJK berharap proses persetujuan produk asuransi dapat disederhanakan, penggunaan polis asuransi digital dioptimalkan, dan perhitungan premi dilakukan lebih hati-hati.
Tujuan utamanya adalah agar manfaat produk asuransi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat serta meningkatkan daya saing global industri asuransi nasional.
Beberapa ketentuan penting dalam POJK 8 Tahun 2024 meliputi:
BACA JUGA:Bank BRI Tawarkan Pinjaman Bagi PNS dan PPPK, Gadai SK Bisa Dapat hingga 500 Juta, Catat Syaratnya
BACA JUGA:BRI Pulihkan Ekosistem dan Lawan Perubahan Iklim Melalui Program BRI Menanam Grow and Green
Penguatan aturan PAYDI: Pengaturan mengenai PAYDI yang sebelumnya hanya diatur dalam SEOJK kini diperkuat.
Penyederhanaan persetujuan dan pelaporan: Mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi dibuat lebih sederhana.