Manfaatkan Data Kependudukan untuk Layanan Publik, Dari Perencaaan Pembangunan hingga Penegakan Hukum
BIKIN KIA : Dua anak sedang membikin KIA di Kantor Disdukcapil. Data kependudukan yang dimiliki Dukcapil bisa dimanfaatkan untuk peningkatan layanan publik ke masyarakat dari berbagai bidang.-foto: sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara umum, Disdukcapil Provinsi Sumsel memberi kesempatan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi pelayanan publik di wilayah kerjanya memanfaatkan data kependudukan.
Sekretaris Daerah Sumsel, Supriono, mengatakan, ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan khususnya terkait pemanfaatan data kependudukan, maka OPD berkesempatan memanfaatkan data kependudukan.
Menurutnya, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal. "Salah satu indikator terwujudnya tertib administrasi kependudukan adalah tersedianya data kependudukan yang akurat, lengkap, mutakhir dan mudah diakses sehingga dapat menjadi acuan dalam perumusan kebijakan dan pembangunan," ujarnya lagi.
Kemudian, kata dia, tujuan pemanfaatan data kependudukan adalah mempermudah verifikasi dan validasi data kependudukan sasaran layanan kegiatan di masing-masing OPD atau lembaga pengguna dalam melakukan layanan publik. Disdukcapil Provinsi Sumsel, pada Desember 2023 berhasil membawa OPD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel sebagai OPD Pertama yang menerapkan Sertifikasi ISO/IEC 27001.
BACA JUGA:Disdukcapil Prabumulih Diserbu Calon Pelamar TNI/Polri
BACA JUGA:Sidak Kantor Disdukcapil dan Camat Kemuning, Pj Wako Palembang Ratu Dewa Temukan Kenyataan Ini!
"Itu mengenai Sistem Manajemen Keamanan Informasi Pemanfaatan Data Kependudukan dalam wilayah Sumatera Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah Kemendagri RI dan wilayah Provinsi Sumsel," ungkapnya lagi.
Kemudian, kata dia, hal itu diikuti RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumsel. Tak hanya itu Disdukcapil Sumsel pun berhasil meraih penghargaan dan menerima Sertifikasi ISO/IEC 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Pemanfaatan Data Kependudukan, Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah Kemendagri.
“Hal seperti ini patut kita apresiasi apalagi bisa diimplementasikan di instansi masing-masing. Implementasi Sertifikasi ISO/IEC 27001 sangatl penting bagi lembaga-lembaga pengguna yang menjalankan pelayanan publik terlebih lagi Dinkes yang sangat berkaitan erat dengan layanan langsung kepada masyarakat,” bebernya.
Sehingga bisa menggunakan data yang telah tervalidasi Dukcapil guna menjamin ketunggalan data serta perlindungan privasi yang tinggi terhadap data kependudukan. “Sertifikasi ini dapat membantu organisasi pemerintah agar mematuhi persyaratan hukum dan etika yang berkaitan dengan pengelolaan data kependudukan," katanya.
Kepala Disdukcapil Provinsi Sumsel, Puadi SPd menjelaskan berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Nomor 400.8.1.2/4546/dukcapil tentang Persetujuan pemanfaatan data kependudukan untuk Dinas Dinkes Provinsi Sumsel akhirnya terbit.
BACA JUGA:Muba Raih Penghargaan dari Ombudsman, Disdukcapil Muba Peringkat Pertama Kategori Kualitas Tertinggi
BACA JUGA:Demi Sukseskan Pemilu! Disdukcapil OKU Timur Tetap Buka Layanan Selama Hari Libur, Yuk Urus e-KTP
"Dimana saya menyampaikan dasar perjanjian kerja sama di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Kependudukan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan," ucapnya.