Zakat Simbol Kepedulian Sosial

Oleh: Prof Dr H Duski Ibrahim MAg , Guru besar UIN Raden Fatah Palembang -FOTO: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID - DALAM kitab-kitab fiqih, secara umum, istilah zakat diartikan dengan “kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat.”
Ada yang mengartikan zakat dengan “suatu sebutan dari sebagian harta yang diberikan oleh seorang muzakki untuk seorang mustahiq.”
BACA JUGA:Salurkan Rp374 Juta Zakat Pekerja
Muzakki dimaksudkan adalah orang-orang atau pihak yang dikenai kewajiban zakat, karena telah memiliki harta yang memenuhi syarar. Sedangkan mustahiq adalah orang-orang atau pihak yang berhak untuk menerima zakat.
Perintah zakat ini berfungsi sebagai ibadah maliyah, sekaligus memperlihatkan kepedulian sosial. Di dalam Islam, ada dua jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh muzakki, yaitu zakat harta (zakat mal) dan zakat fitrah.
Zakat harta secara garis besar diwajibkan kepada seorang muslim yang memiliki harta yang sudah sampai nishab dan sudah dimiliki selama satu tahun yang dikenal dengan haul atau pada saat panen, bertujuan untuk menyucikan harta.
Sebab itu, mengeluarkan zakat harta in tidak mesti menunggu bulan Ramadan. Zakat harta (zakat mal), berorientasi pemerataan ekonomi dalam kehidupan sosial masyarakat muslim, seperti dinyatakan dalam Alquran surat al-Hasyr ayat 7.
Berbeda dari zakat harta, zakat fitrah adalah zakat yang bertujuan untuk menyucikan jiwa, yang wajib dikeluarkan pada akhir bulan Ramadan dan boleh di awal atau pertengahan bulan Ramadan, untuk menyucikan jiwa.
Ini bertujuan supaya pada perayaan Hari Raya Idulfitri, bukan hanya orang yang kaya saja yang dapat merayakan hari raya dengan sukacita disertai hidangan yang ada. Tetapi juga dapat dirasakan oleh orang-orang yang kurang mampu.
Banyak sekali ayat Alquran yang semakna untuk menjelaskan kewajiban zakat ini, dan menyandingkannya dengan kewajiban salat. Umpamanya, dalam Alquran surat an-Nisa` ayat 77 disebutkan, yang artinya: “Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat.”
Kemudian dalam Alquran surat at-Taubah ayat 103 mengatakan: “Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka, yakni menyucikan mereka atau menghapuskan kesalahan mereka.”
Nabi Muhammad SAW mengatakan: “Sesungguhnya Allah Swt mewajibkan zakat atas orang-orang muslim, yang diambil dari harta orang-orang kaya di antara mereka, lalu diberikan kepada aoang-orang miskin di antara mereka.” (HR al-Bukhari-Muslim).
Sejauh itu, hadits Nabi menyatakan bahwa bangunan Islam atau yang dikenal dengan rukun Islam itu ada lima perara, dan salah satunya adalah zakat. Sebab itu, bagi muzakki yang memiliki kemampuan harta dan sudah memenuhi syarat-syaratnya, diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.