Manfaatkan Data Kependudukan untuk Layanan Publik, Dari Perencaaan Pembangunan hingga Penegakan Hukum
BIKIN KIA : Dua anak sedang membikin KIA di Kantor Disdukcapil. Data kependudukan yang dimiliki Dukcapil bisa dimanfaatkan untuk peningkatan layanan publik ke masyarakat dari berbagai bidang.-foto: sumeks-
Kata dia, Permendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan Sistem manajemen informasi administrasi kependudukan. "Adapun tujuan dan manfaat data kependudukan yaitu untuk verifikasi dan validasi data nomor kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS)," imbuhnya.
Masih kata dia, data verifikasi dan validasi data peserta PBPU dan BP Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) JKN KIS di Provinsi Sumsel dengan metode akses web portal dan web service menggunakan jaringan virtual private network. "Berdasarkan arahan Sekda Sumsel, data kependudukan harus dipakai setiap aktivitas pemerintahan dan tak boleh tertutup, berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," bebernya. (yun/fad)