https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Samudra Divonis Seumur Hidup, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Tembak Korbannya

VONIS : Terdakwa Samudra JP alias Sam saat mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Senin (24/3). Ia dijatuhi vonis seumur hidup setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana. -foto: ardila/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Samudra JP alias Sam (66) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nugroho alias Nunung. Terdakwa menembak korban dengan senjata api hingga peluru menembus pipinya.  

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (24/3) majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api ilegal.  

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta memiliki senjata api tanpa izin. Menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata majelis hakim dalam putusannya.  

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan vonis terdakwa, yaitu perbuatannya meresahkan masyarakat. Kemudian, Korban kehilangan nyawa akibat tindakan terdakwa yang dinilai sadis dan keluarga korban mengalami trauma mendalam akibat kehilangan anggota keluarga.  

Sementara itu, satu-satunya faktor yang meringankan adalah bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan.  Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum mati. 

BACA JUGA:Vonis Penjara Seumur Hidup Samudra JP, Pelaku Pembunuhan Berencana

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Bos Car Wash Prabumulih oleh Dua ABG Direkonstruksi, Ternyata Ini Pemicunya

Namun, kuasa hukum terdakwa menyatakan banding atas putusan tersebut. "Kami nyatakan banding, Yang Mulia," ujar kuasa hukum terdakwa setelah vonis dibacakan.  

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 2 September 2024 di sebuah ruko kosong di Kompleks Fella Residence II, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Kasus ini bermula ketika terdakwa mendapat telepon dari dua saksi, M Firdaus dan Yunus yang menginformasikan bahwa proyek pembangunan di Perumahan Grand Mansion III dihentikan oleh korban, Nugroho bersama saksi lainnya, Heri Yansyah. 

Sebagai pengawas proyek yang ditunjuk oleh pihak pengembang, terdakwa merasa bertanggung jawab dan langsung datang ke lokasi untuk menyelesaikan masalah.  

Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa bertemu korban dan terjadi adu mulut yang sempat dilerai oleh saksi. Namun, ketegangan kembali memuncak saat terdakwa mengajak korban berdiskusi terkait uang kompensasi pembebasan lahan. 

Saat korban menolak membawa dokumen yang diminta, terdakwa semakin marah. Ketegangan berlanjut hingga terdakwa akhirnya mengeluarkan senjata api jenis revolver dan menembak kepala korban dari jarak dua meter hingga peluru menembus pipi.  Korban langsung tewas di tempat akibat kehabisan darah, sementara terdakwa melarikan diri. Tujuh hari kemudian, pada 9 September 2024, ia akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang saat bersembunyi di Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan