Vonis Penjara Seumur Hidup Samudra JP, Pelaku Pembunuhan Berencana

Samudra JP dijatuhi vonis penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana terhadap Nugroho. Keputusan ini lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palembang memutuskan vonis penjara seumur hidup terhadap Samudra JP, yang dikenal dengan nama Sam (66), dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nugroho alias Nunung.
Tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban tewas setelah tertembak di bagian pipi menggunakan senjata api.
Sidang yang digelar pada Senin, 24 Maret 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Eddy Cahyono. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Samudra JP terbukti bersalah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur mengenai kepemilikan senjata api ilegal.
BACA JUGA:Wisata Air Speed Boat Harus Patuhi Regulasi
BACA JUGA:Beri Sembako dan THR untuk Anggota
Majelis hakim mengungkapkan, "Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta memiliki senjata api tanpa izin.
Oleh karena itu, kami menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa."
Pertimbangan dalam vonis ini mencakup beberapa faktor yang memberatkan. Di antaranya, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan menyebabkan kehilangan nyawa korban secara tragis.
Selain itu, tindakan tersebut menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban.
Namun, satu hal yang meringankan adalah sikap sopan yang ditunjukkan terdakwa selama proses persidangan.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. Namun, keputusan majelis hakim memberikan vonis lebih ringan daripada tuntutan tersebut.
BACA JUGA:Lagi, Pemkab Muba Sabet Penghargaan, Penyalur Dana Desa Terbaik 2025
BACA JUGA:Gratis, Uji Kir Jangan Pakai Calo
Usai putusan dibacakan, kuasa hukum terdakwa mengajukan banding. "Kami nyatakan banding, Yang Mulia," ujar kuasa hukum terdakwa setelah mendengar vonis dijatuhkan.