Gratis, Uji Kir Jangan Pakai Calo

KIR: Uji KIR kendaraan umum di UPTD PKB Dishub OKI tetap ramai.-foto: nisa/sumeks-
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID- Meski hanya bisa melayani proses perpanjangan atau berkala untuk uji kir kendaraan umun di UPTD PKB Dinas Perhubungan OKI, pelayanan tetap maksimal. Kasubag TU UPTD PKB, Renggo mengungkapkan, saat ini pihaknya belum bisa melayani uji kir untuk kendaraan baru karena belum ada kartu. Meski demikian setiap harinya selalu ada pengendara yang melakukan uji kir . Meski bulan puasa yang uji kir sama seperti hari biasa," terangnya ,kemarin (24/3).
Masih kata dia, untuk pelayanan uji kir saat ini gratis. Para pengendara yang ingin melakukan uji kir cukup membawa fotocopy STNK, KTP dan mengisi data serta kendaraan.
“Karena pelayanan ini gratis para pemilik kendaraan jangan melakukan uji kir pakai calo. Datang langsung saja ke sini, nanti akan dilayani petugas yang setiap hari pada jam kerja selalu ada," bebernya.
Kalau sudah diuji kir pengendara bisa mengetahui kondisi kendaraan agar tetap bisa beroperasi. Jadi sangat penting sekali dilakukan.
Kalau tidak ada kendala dalam 20 menit uji kir bisa selesai dilakukan.
BACA JUGA:Uji Kir Kendaraan Gratis di UPTD PKB Dishub OKI: Sehari Ada 10 Unit Kendaraan Masuk
BACA JUGA:Pengendara Wajib Tahu! Berikut Pentingnya Uji KIR Serta Tarifnya, Simak Yuk!
Disinggung kendala yang dihadapi untuk pelayanan uji kir ini? Sambung Renggo tidak ada kalau evaluasi dari kendaraan yang diuji kir kondisi layak.
Kemudian alasan pengendara masih ada yang belum melakukan uji kir ke sini karena kendaraan tersebut tidak beroperasional di OKI, ini yang cukup banyak dikemukakan pemilik kendaraan.
Padahal uji kir ini kan sangat penting dilakukan untuk mengecek kondisi kendaraan agar tetap prima." Uji kir bisa dilakukan enam bulan sekali,"tutupnya.