Uji Kir Kendaraan Gratis di UPTD PKB Dishub OKI: Sehari Ada 10 Unit Kendaraan Masuk

Uji kir kendaraan gratis di UPTD PKB Dishub OKI! Pastikan kendaraan Anda layak jalan dan aman. Tanpa biaya, tanpa calo! Foto:Nisa/Sumateraekspres.id--
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - UPTD PKB Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus memberikan layanan uji kir kendaraan yang kini dibuka kembali secara gratis.
Setiap hari, layanan uji kir ini menerima lima hingga sepuluh unit kendaraan angkutan umum yang datang untuk diuji kelayakannya.
Kasubag TU UPTD PKB Dishub OKI, Renggo, menjelaskan bahwa syarat untuk melakukan uji kir sangat sederhana.
Pengendara hanya perlu membawa fotokopi STNK, KTP, serta kendaraan yang akan diuji kir. Selain itu, pengendara juga diminta mengisi formulir identitas diri.
Renggo menambahkan bahwa proses uji kir biasanya berlangsung cepat, sekitar 20 menit jika tidak ada kendala teknis.
"Layanan uji kir ini sudah mulai dibuka sejak Desember 2024, setelah kami mendapat tenaga penguji baru yang disetujui oleh Kementerian Perhubungan.
Yang jelas, layanan ini gratis tanpa biaya tambahan, dan kami ingin masyarakat datang langsung tanpa melibatkan calo," ujar Renggo, Senin (24/3).
Namun, Renggo juga mengingatkan bahwa saat ini, layanan uji kir hanya tersedia untuk perpanjangan atau uji berkala kendaraan.
BACA JUGA:Harga dan Simulasi Kredit Toyota Kijang Innova Reborn Diesel Bekas
BACA JUGA:TPG Anda Akan Cair Maret Ini Juga! Jika 3 Kode Ini Muncul
UPTD PKB belum dapat melayani kendaraan baru karena keterbatasan stok kartu uji kir yang baru.
Fokus pada Kelayakan Kendaraan dan Keselamatan Masyarakat
Uji kir yang dilakukan di UPTD PKB ini meliputi pemeriksaan kelayakan kendaraan, dimensi kendaraan, dan kelengkapan yang menunjang faktor keselamatan.