Periksa Mantan Pj Bupati dan eks Kadis PU

--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik pidsus kejati Sumsel melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas, Senin (24/3/2025).
Saksi-saksi dilakukan pemeriksaan secara maraton untuk melengkapi berkas perkara kelima tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, serta untuk mendalami alat bukti dalam kasus tersebut. "Pemanggilan saksi saksi akan terus dilakukan sepanjang penyidik membutuhkan keterangan saksi," kata Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasipenkum Kejati Sumsel.
Ia mengatakan, ada 6 orang saksi dan 2 tersangka yang diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Kedua tersangka yang dimintai keterangan yakni inisial BA selaku Kades Mulyoharjo tahun 2010-2016, dan SAI selaku Sekretaris BPMPTP Mura tahun 2008-2011.
"Keduanya dikonfrontir untuk mendalami dan melengkapi berkas perkara," ujarnya.
Selanjutnya, 6 orang saksi yang dipanggil yakni RJ selaku PJ Bupati Mura tahun 2015-2016, lalu KH selaku Kadis PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Mura tahun 2009-2017 dan JS selaku Sekdis PU Cipta Karya Kabupaten Mura tahun 2008-2012.
BACA JUGA: Korupsi Izin Pertambangan Batu Bara, Tiga Petinggi PT ABS Divonis Berat Sedangkan Oknum Pejabat
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi di Musi Rawas, Pj Bupati dan Kadis PU Mura Diperiksa Sebagai Saksi
Kemudian ada saksi AMB selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mura tahun 2010, selanjutnya A selaku Kabid Bina Usaha Tani tahun 2007-2017, dan saksi S selaku Kepala Bappeda Kabupaten Mura tahun 2010-2013. "Pemeriksaan sebagai tersangka dan saksi tersebut dilakukan dari pukul 10.00 WIB sampai selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 30 pertanyaan," jelasnya.
Untuk diketahui, pada Selasa (4/3) penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini yakni, inisial Riduan Mukti selaku Bupati Musi Rawas tahun 2005-2015. Kemudian Efendi Suryono selaku Direktur PT DAM tahun 2010. Lalu Saiful Ibna selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008-2013.
Selanjutnya Amrullah selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2011, dan Bachtiar selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016. Untuk tersangka Bachtiar sempat mangkir sebanyak 3 kali pemanggilan dan berhasil di lakukan upaya penangkapan paksa pada Selasa (11/3), sekitar pukul 07.00 WIB, di salah satu hotel di Palembang.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Umaryadi SH MH, menjelaskan modus operandi yang dilakukan bahwa tersangka BA bersama-sama dengan tersangka RM, RS, SAI, dan AM, dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM, dari luas 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dan lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
"Nah, BA bersama tersangka lainnya ini telah memanipulasi beberapa dokumen SPH, dan saat ini masih kami dalami dan usut peran masing-masing tersangka serta terkait aliran dana dalam kasus tersebut ke siapa saja," tegasnya.