Naik 8 Persen , Inilah Besaran Gaji Perangkat Desa Pada 2024, Kipas-Kipas Nih!

Besaran Gaji Perangkat Desa Pada 2024. Foto: Freepik--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Berapa gaji perangkat desa pada 2024? Yuk simak artikel ini agar kamu tahu informasinya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen pada 2024,

Keputusan ini tidak hanya memberikan semangat baru bagi ASN, tetapi juga berpotensi memberikan dampak positif pada penghasilan perangkat desa.

Meskipun dalam pidatonya, Presiden Jokowi tidak secara eksplisit menyebutkan perangkat desa, namun kenaikan gaji PNS yang diumumkan tentu diharapkan memiliki efek positif pada penghasilan tetap para perangkat desa.

BACA JUGA:Cak Imin Rp5 M/Desa, Gibran Hilirisasi, Mahfud Soroti Korupsi

BACA JUGA:Warga Pedamaran Antusias Sambut Operasi Pasar Beras Murah di Lapangan Bola Desa Pedamaran VI

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah sejauh mana kenaikan tersebut akan memengaruhi pendapatan tetap perangkat desa pada tahun 2024 mendatang.

Penting untuk dicatat bahwa pada tanggal 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengubah beberapa ketentuan terkait dengan desa.

Perubahan tersebut mencakup Pasal 81, yang menetapkan penghasilan tetap untuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Menurut perubahan tersebut, Bupati atau Wali Kota memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran penghasilan tetap bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya.

BACA JUGA:Petani Cabai Desa Simpang 4 OKI Pasang Perangkap Lalat Buah

BACA JUGA:Ini Peruntukkan Hasil Panen KWT Desa Sinar Rambang, Prabumulih

Besaran tersebut ditetapkan dengan ketentuan tertentu, seperti penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00, setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Begitu pula dengan penghasilan tetap Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya, yang masing-masing memiliki ketentuan tersendiri.

Namun, peraturan ini juga memberikan klausul bahwa jika ADD tidak mencukupi untuk membiayai penghasilan tetap minimal para perangkat desa, sumber lain dalam APBDesa dapat digunakan untuk melengkapi kekurangannya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji terendah PNS pada golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun adalah sebesar Rp1.560.800.

BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Petani Desa Mulya OKI Guna di Musim Hujan

BACA JUGA:4 Desa di Kabupaten Muara Enim Raih Penghargaan dari Pj Gubernur Sumsel Dr Drs A Fatoni MSi

Dengan diumumkannya kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, dapat diharapkan bahwa penghasilan tetap perangkat desa juga akan mengalami peningkatan sebesar itu.

Oleh karena itu, saat ini kembali bergantung pada kesediaan dan kebijakan Pemerintah untuk menyesuaikan besaran penghasilan tetap perangkat desa agar sejalan dengan kenaikan gaji PNS yang telah diumumkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan