https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Gerah Diintimidasi-Diperas, Jadi ’ATM Berjalan’

--

"Setelah dicek ternyata benar. Tersangka Yani bersama 5 rekannya datang ke sekolah diduga melakukan pemerasan," kata Kapolres.

Dia mengatakan, peran Marlan Sani, yang masuk ke salah ruangan di sekolah tersebut untuk mengambil uang. "Sementara rekan pelaku ini berhasil kabur," kata Kapolres. 

Kapolres mengimbau empat pelaku lain yang kabur untuk menyerahkan diri, “Identitas mereka sudah kami kantongi. Lebih baik menyerah," cetusnya.

Tersangka Yani dan Tomi akan dijerat Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 369 KUHPidana Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang pemerasan.(zul/lid/) 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan