Pengedar Ganja Ditangkap di Lahat, Polisi Amankan Daun dan Bibit Ganja dari Pelaku

Rabu 08 Jan 2025 - 10:48 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Novis

"Fernando mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari kegiatan transaksi narkoba yang ia lakukan," ujar Aiptu Lispono SH, Rabu (8/1).

BACA JUGA:Polres OKU Timur Musnahkan 35 Kilo Ganja Kering dengan Mesin Incinerator, Ini Penampakannya

BACA JUGA:Ganja 35 Kg Dibakar di Incinerator RSUD Martapura, Polres OKU Timur Berkomitmen Bersih Narkoba 

Atas perbuatannya, Fernando disangkakan dengan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) huruf (a) dari Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka kini mendekam di kantor Sat Narkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Pihaknya mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait tindak pidana narkoba, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya.

Kategori :