Polres OKU Timur Tangkap 90 Tersangka Narkoba, Barang Bukti 35 Kilogram Ganja Dimusnahkan
Polres OKU Timur menangkap 90 tersangka narkoba dan memusnahkan 35 kg ganja sebagai komitmen pemberantasan. Foto: kholid/sumateraekspres.id--
OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan menangkap 90 orang, yang terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Tersangka tersebut berasal dari 80 laporan polisi sepanjang tahun 2024. Rinciannya sebanyak 89 tersangka berjenis kelamin laki-laki, dan 1 orang berjenis kelamin perempuan.
Selain itu, Polres OKU Timur melalui Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 249,8 geram narkoba jenis sabu.
Lalu sebanyak 56,5 butir ektasi, dan sebanyak 35,905 kilogram naekoba jenis ganja. Diketahui sekitat 35 kilogram ganja diamankan di sebuah loket bus, di Martapura, Kabupaten OKU Timur, pad Juli 2024 lalu.
BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru dengan Sederhana
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Asal OKU Diamankan Polsek Belitang III Polres OKU Timur, Modusnya Mengejutkan
Barang bukti ganja tersebut hingga saat ini belum diketahui pemiliknya. Barang bukti ganja itu pula telah dimusnahkan di Incinerator atau alat pembakaran limbah medis padat milik RSUD Martapura, pada Kamis 21 November 2024 lalu.
Dibanding tahu 2023 lalu, ungkap kasus narkoba di Polres OKU Timur sebanyak 76 laporan polosi, dengan memproses 90 orang tersangka (laki-laki 88 orang, dan perempuan 2 orang).
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 511,69 gram sabu, 134 butir ekstasi, 46,16 gram ganja kering, satu batang ganja seberan 0,60 gram dan 0,75 gram biji ganja.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi saat pers rilis mengatakan akan terus berkomitmen membrantas peredaran narkoba di Kabupaten OKU Timur.
Dia juga meminta peran semua pihak agar membantu dalam pemberantasn narkotika OKU Timur.
"Kami melarang keras pemutaran musik remix, karena akan menggundang penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres.