Polres OKU Timur Musnahkan 35 Kilo Ganja Kering dengan Mesin Incinerator, Ini Penampakannya
MUSNAHKAN. Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury,SIK,M.Si bersama pimpinan Forkompimda OKU TImur memusnahkan 35 kilogram ganja kering tak bertuan dengan mesin incinerator, kemarin (21/11). Foto : holid/sumeks --
OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 35 kilogram ganja kering tak bertuan hasil tangkapan petugas Satresnrkoba Polres OKU Timur di salah satu loket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang ada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Martapura pada 23 Juli 2024 silam dimusnahkan.
Puluhan kilogram daun ganja kering ini dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator yang biasanya dipergunakan untuk memusnahkan limbah medis padat milik RSUD Martapura.
BACA JUGA:Pengedar Ganja Diringkus di Lubuklinggau
BACA JUGA:Ganja 35 Kg Dibakar di Incinerator RSUD Martapura, Polres OKU Timur Berkomitmen Bersih Narkoba
Kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkoba ini berlangsung di halaman Mapolres OKU Timur dipimpin oleh Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasatresnarkoba Polres OKU Timur, AKP Dedy Suandy SH, kemarin (21/11).
Menurut Kapolres, penyitaan terhadap puluhan kilogram daun ganja kering asal Aceh itu bermula saat petugas Satresnarkoba Polres OKU Timur menerima laporan dari petugas loket bus AKAP mengenai adanya dua buah koper berukuran sedang yang sudah selama 10 hari tak kunjung diambil oleh pemiliknya.
Dari laporan tersebut, kata Kapolres, pihaknya menindaklanjuti dan memeriksa dua koper yang berwarna abu-abu dan biru tersebut. "Begitu diperiksa ternyata isi koper tersebut adalah paket ganja," sebut AKBP Kevin, kemarin (21/11).
Daun ganja kering itu dimasukkan ke dalam 35 bungkus kemasan plastik bening yang dibalut dengan lakban dengan berat bruto masing-masing seberat satu kilogram.
Selanjutnya, barang bukti tersebut oleh petugas dibawa dan diamankan ke Mapolres OKU Timur, namun dalam penyelidikan belum memenumukan pemilik dari barang bukti tersebut.
Barang bukti sengaja melakukan pembakaran bekerjasama dengan RSUD Martapura, karena rumah sakit memiliki alat pembakaran dengan corong setinggi 15 meter.
Sehingga kegiatan pembakaran barang bukti ini asapnya tidak membahaya masyarakat sekitar. Pemusnahan barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan di Polda Sumsel.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar segera berhenti menggunakan narkoba.