Ketahui Perbedaan PPPK dan PNS: Ternyata Seperti Ini Status, Masa Kerja, hingga Hak dan Tunjangan

Rabu 08 Jan 2025 - 08:51 WIB
Reporter : Neni
Editor : Novis

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Berikut ini adalah beberapa perbedaan utama antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

Status dan Kedudukan

PPPK

  - Bukan Pegawai Negeri Sipil tetapi tetap merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

   - Diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. 

BACA JUGA:Waduh! 26 Honorer Guru di Prabumulih Gagal Lulus PPPK Tahap I

BACA JUGA:Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan PNS PPPK 2025

PNS

   - Merupakan Pegawai Negeri Sipil yang juga merupakan ASN.

   - Diangkat secara tetap dengan status kepegawaian seumur hidup sampai pensiun. 

Masa Kerja dan Kontrak

PPPK

   - Diangkat dengan perjanjian kerja yang memiliki batas waktu tertentu, biasanya 1 hingga 5 tahun, dan bisa diperpanjang berdasarkan kebutuhan dan evaluasi kinerja. 

PNS

   - Memiliki masa kerja yang terus menerus sampai usia pensiun (58 atau 60 tahun tergantung jabatan). 

Kategori :