PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Berikut ini adalah beberapa perbedaan utama antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Status dan Kedudukan
PPPK
- Bukan Pegawai Negeri Sipil tetapi tetap merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
BACA JUGA:Waduh! 26 Honorer Guru di Prabumulih Gagal Lulus PPPK Tahap I
BACA JUGA:Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan PNS PPPK 2025
PNS
- Merupakan Pegawai Negeri Sipil yang juga merupakan ASN.
- Diangkat secara tetap dengan status kepegawaian seumur hidup sampai pensiun.
Masa Kerja dan Kontrak
PPPK
- Diangkat dengan perjanjian kerja yang memiliki batas waktu tertentu, biasanya 1 hingga 5 tahun, dan bisa diperpanjang berdasarkan kebutuhan dan evaluasi kinerja.
PNS
- Memiliki masa kerja yang terus menerus sampai usia pensiun (58 atau 60 tahun tergantung jabatan).