Ketahui Perbedaan PPPK dan PNS: Ternyata Seperti Ini Status, Masa Kerja, hingga Hak dan Tunjangan

Rabu 08 Jan 2025 - 08:51 WIB
Reporter : Neni
Editor : Novis

Perkembangan Karir

PPPK

   - Tidak memiliki jenjang karir seperti PNS, tetapi dapat diperpanjang masa kontraknya berdasarkan penilaian kinerja. 

PNS

   - Memiliki jenjang karir yang jelas dengan peluang untuk naik pangkat dan jabatan fungsional atau struktural. 

BACA JUGA:UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Resmi Disahkan, PNS dan PPPK Bisa Menjadi Pejabat Negara, Tapi Ada Resikonya

BACA JUGA:'Kalau Nyicil Rumah Sudah Lunas,' Jeritan Hati Honorer Tak Lulus PPPK Prabumulih, Mengadu kr DPRD

Pensiun

PPPK

   - Tidak mendapatkan pensiun bulanan seperti PNS tetapi mendapatkan jaminan hari tua. 

PNS

   - Mendapatkan pensiun bulanan setelah pensiun hingga akhir hayat. 

Meskipun ada beberapa perbedaan mendasar, keduanya tetap berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia. 

Kategori :