Ketahui Perbedaan PPPK dan PNS: Ternyata Seperti Ini Status, Masa Kerja, hingga Hak dan Tunjangan

Rabu 08 Jan 2025 - 08:51 WIB
Reporter : Neni
Editor : Novis

Hak dan Tunjangan

PPPK

   - Menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

   - Tidak menerima uang pensiun bulanan seperti PNS, tetapi mendapatkan jaminan hari tua yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:Komisi III DPRD Palembang Minta Penjelasan soal Honorer Tidak Lulus PPPK

BACA JUGA:

PNS

   - Menerima gaji dan tunjangan serta hak pensiun bulanan setelah pensiun.

   - Menerima jaminan kesehatan dan perlindungan sosial lainnya. 

Proses Rekrutmen 

PPPK

   - Seleksi berbasis kebutuhan instansi dengan kualifikasi dan keahlian tertentu.

   - Melalui tes kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang dilamar. 

PNS

   - Rekrutmen dilakukan secara terbuka melalui seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

   - Proses seleksi meliputi tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB). 

Kategori :