Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru Sore Ini, ASN 1 Kali Gapok, Begini Skemanya

Kamis 28 Nov 2024 - 11:29 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Skema peningkatan kesejahteraan guru melalui sertifikasi ini sudah disusun dengan matang dan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Prof. Mu’ti memastikan bahwa lebih dari 606 ribu guru yang tersertifikasi akan mendapatkan manfaat dari program ini.

Pemberian tunjangan ini dipastikan akan dijalankan pada tahun 2025.

BACA JUGA:Ini Dia 6 Bank yang Tawarkan Pinjaman Khusus Guru Sertifikasi,Plafon Bisa Ratusan Juta dan Angsurannya Rendah

BACA JUGA:Nominal Kenaikan Gaji Guru 2025 Berbeda-Beda, Selain Sertifikasi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Namun, terkait isu kenaikan gaji guru yang sempat beredar dengan angka mencapai Rp 2 juta, Mu’ti mengklarifikasi bahwa informasi tersebut adalah salah paham.

“Kami tidak menaikkan gaji guru, namun meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pemberian tunjangan sertifikasi,” ujarnya menegaskan.

Proses Penghitungan yang Teliti

Pemerintah saat ini tengah melakukan perhitungan yang cermat terkait besaran tunjangan sertifikasi yang akan diberikan. Menurut Prof. Mu’ti, tujuan dari penghitungan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap guru yang berhak akan menerima tunjangan sesuai dengan hak mereka, tanpa adanya ketidakadilan.

“Penting untuk memastikan bahwa tunjangan ini dihitung secara akurat. Kami tidak ingin ada yang tidak berhak namun menerima tunjangan, atau sebaliknya, yang berhak malah tidak mendapatkan,” ungkap Mu’ti.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Saat Ini

Meskipun rincian tunjangan sertifikasi pada 2025 belum diumumkan secara resmi, kita bisa melihat gambaran tunjangan yang berlaku pada 2024.

Tunjangan sertifikasi bagi guru PNS, PPPK, dan honorer bervariasi tergantung golongan dan status pengangkatan mereka. Berikut adalah rincian tunjangan yang berlaku saat ini:

BACA JUGA:Inilah 5 Bank yang Sediakan Program Khusus Guru Sertifikasi, Bisa Pinjam Rp500 Juta dengan Bunga Rendah

BACA JUGA:Cara Mudah Guru Sertifikasi Pinjam Uang di Bank, Limit Hingga Ratusan Juta Rupiah

Tunjangan PNS:

  • Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
  • Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
  • Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
  • Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
  • Tunjangan PPPK: Guru yang berstatus PPPK akan menerima tunjangan sertifikasi yang setara dengan satu kali gaji pokok mereka.

    Tunjangan Honorer:

    Guru honorer tanpa SK inpassing: Rp 1,5 juta per bulan

    Guru honorer dengan SK inpassing: Mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok ASN.

    Meskipun banyak harapan yang terbangun terkait kenaikan gaji guru, kenyataannya, perbaikan kesejahteraan yang terjadi saat ini lebih banyak melalui program sertifikasi.

    Kategori :