https://sumateraekspres.bacakoran.co/

ASN di OKI Laporkan Kepala BKPSDM Karena Tak Dilantik Sebagai PPUPD Ahli Pratama, Begini Ceritanya!

Tiidak dilantik tanpa alasan jelas, ASN OKI laporkan dugaan diskriminasi ke Ombudsman RI Sumsel. Foto: nisa/sumateraekspres.id--

KAYUAGUNG, SUMATERA EKSPRES.ID-  Tak kunjung dilantik dan diangkat sebagai Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Pertama, Dini Damayanti SKom , seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Penyusun Laporan Kebijakan di Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten OKI, melaporkan oknum Kepala  Badan  Kepegawaian Pengembangan  Sumberdaya Manusia Pendidikan OKI ke Ombudsman RI Perwakilan Sumsel.

Diungkapkan Dini permasalahan ini berawal dari rekomendasi pengangkatan Dini ke dalam jabatan fungsional PPUPD Ahli Pertama yang telah diterbitkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI melalui surat nomor 800.1.3.3/221/IJ tertanggal 17 Januari 2024." Selain ke Ombudsman saya juga membuat laporan ke BKN, Menpan RB dan Kementerian Dalam Negeri,"terangnya Sabtu (4/1).

Dijelaskannya, dalam rekomendasi tersebut terdapat juga empat ASN yakni Fransiscus Halomoan Manik Ambarita, Edy Haryanto, HjbEka Hamami Damayanti dan Hendra Latif yang dilantik PPUD Madya.

BACA JUGA:BKPP Kabupaten OKI Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1: Cek Nama Anda Disini

BACA JUGA:Waiting List Haji di OKI Hingga 24 Tahun

Ia sangat menyayangkan kejadian tersebut karena hingga awal Januari 2025 ia  belum juga dilantik padahal,  rekan-rekannya yang juga direkomendasikan telah resmi dilantik pada 31 Oktober 2024.

"Pelantikan mereka terdokumentasi  kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati OKI, bahkan diunggah melalui media sosial resmi instansi terkait. Sementara saya tidak menerima undangan  pelantikan sama sekali tanpa alasan jelas  diakhir tahun 2024 itu,"sesalnya.

Memang sebelumnya BKPSDM OKI  sempat memberikan informasi secara lisan rencana  akan adany pelantikan susulan untuk jabatan fungsional tertentu sebelum akhir tahun 2024. Tapi hingga 31 Desember 2024 pelantikan tersebut tidak pernah terjadi bahkan di awal 2025 ini.

Tapi pelantikan beberapa ASN untuk jabatan fungsional tertentu tetap dilaksanakan di akhir 2024, termasuk Eva Cavarina SSos, dan Elpis Pebriadi yang sudah dilantik, tanpa adanya penjelasan terkait status dirinya.

Ia menegaskan, tindakan ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 6 Poin 13 yang menekankan agar ASN tidak bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas pelayanan.

Kejadian ini sudah dua kali dialaminya seperti pada Juni 2022, ketika saya  mengajukan permohonan mutasi ke Inspektorat Kabupaten OKI.Permohonan tersebut sudah dilengkapi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk dokumen Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), yang menunjukkan  jabatan yang ia lamar masih kosong dan sangat dibutuhkan.

BACA JUGA:Duh! ASN OKI Gigit Jari, Gaji Januari Masih Nggak Cair, Cek Penyebabnya

BACA JUGA:Hari Pertama Kerja, Pj Bupati OKI Sidak Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Semua Tempat, Ini Katanya!

Ironisnya ia diberitahu secara lisan oleh Kabid Mutasi dan Promosi, Boy Darmawan kalau  posisi yang ia tuju sudah terisi. Selain itu, Sekretaris BKPSDM saat itu, Fredi Harry Martonis, menyampaikan bahwa pejabat yang ada di Inspektorat akan dimutasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan