Dari Komisi III DPR, Kejati Sumsel Hold Penyelidikan Dugaan Mafia Tanah Jakabaring, Berdampak RS Adhyaksa
RS ADHYAKSA: Komisi III DPR meminta pembangunan RS Adhyaksa di Palembang, dihentikan sementara sampai masalah lahan tersebut diselesaikan Kejati Sumsel, Pemprov Sumsel, dengan ahli waris yang mengaku pemiliknya.- FOTO: BUDIMAN/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejati Sumsel menghentikan sementara dugaan penyelidikan kasus dugaan mafia tanah reklamasi di Jakabaring. Komisi III DPR-RI, meminta selesaikan terlebih dahulu masalah sengketa tanahnya secara perdata. Tidak langsung dikenakan UU Tipidkor.
Dengan begitu, setidaknya berimbas pada proses pembangunan Rumah Sakit (RS) Adhyaksa, yang berada di belakang gedung Kejati Sumsel. Hal ini disampaikan Kepala Kejati Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH, melalui Kasi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, kemarin.
"Berdasarkan hasil pertemuan dengan Komisi III DPR-RI, untuk proses penyelidikan dugaan korupsi lahan di area tanah reklamasi Jakabaring Kota Palembang tersebut, saat ini distop sementara, atau di-pending dulu," kata Khaidirman, dalam konferensi pers, Rabu (10/12).
Dalam proses penyelidikan kasus ini, pihaknya sudah memanggil 15 orang saksi untuk dimintai klarifikasi. "Sudah 15 orang dimintai klarifikasi, termasuk dari pemda dan pemilik lahan," sambung Khaidirman.
Diakui, dalam penyelidikan kasus tersebut pihaknya menyelidiki area reklamasi di kawasan Jakabaring tanpa menunjuk titiknya dimana. Jadi penyelidikan dilakukan secara umum, tidak terbatas di satu area saja.
Pernyataan hold penyelidikan kasus dugaan mafia tanah reklamasi di Jakabaring ini, selaras dengan yang diunggah Ketua Komisi III DPR-RI Habiburokhman, pada akun media sosialnya.
Komisi III DPR-RI mendalami pengaduan ahli waris Ivone-Novriandi, terkait sengketa lahan di Kota Palembang, Sumsel.
Dalam RDP dan RDPU bersama Jambin, Kajati Sumsel, Pemprov Sumsel, dan kuasa hukum ahli waris, Komisi III menegaskan dua poin penting. Pertama, penyelesaian secara musyawarah harus diprioritaskan sebelum langkah hukum lainnya ditempuh.
Kedua, pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa ditunda sementara, hingga musyawarah selesai atau terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Komisi III memastikan setiap proses berlangsung elegan, proporsional, dan mengedepankan keadilan bagi seluruh pihak.
Sekadar mengingatkan, penyelidikan kasus dugaan mafia tanah di Jakabaring itu pertama kali diungkapkan Kajati Sumsel saat itu, Yulianto SH MH. Yakni, saat memaparkan kinerja dalam pemberantasan mafia tanah yang berhasil dilakukan selama kepemimpinannya, di Griya Agung, pada Senin, 20 Oktober 2025 lalu.
BACA JUGA:Usut Kasus Mafia Tanah di Area Reklamasi Jakabaring
BACA JUGA:Terbitkan SPH Palsu di Lahan Kawasan Hutan, Mantan Kades Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
