Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru Sore Ini, ASN 1 Kali Gapok, Begini Skemanya

Kamis 28 Nov 2024 - 11:29 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID - Sore ini, tepatnya pada Kamis, 28 November 2024, seluruh guru di Indonesia akan menyaksikan momen yang sangat dinantikan, yaitu pengumuman mengenai skema kenaikan gaji guru yang akan disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Pengumuman ini akan disampaikan dalam rangkaian acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024 yang digelar di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur.

Kenaikan Gaji dan Tunjangan Guru ASN dan Non-ASN

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, dalam konferensi pers menyatakan bahwa pengumuman tersebut akan menyoroti peningkatan kesejahteraan bagi para guru. Bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), kenaikan yang dimaksud akan setara dengan satu kali gaji pokok.

Sedangkan guru non-ASN yang sudah lulus sertifikasi, khususnya mereka yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), akan menerima tambahan tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan.

BACA JUGA:Mendikdasmen Sebut Gaji Guru ASN Naik 1 Kali Gapok, Netizen: Yang Sudah Sertifikasi Kena Prank Dah!

BACA JUGA:TOK! Gaji Guru Tak Naik Rp2 Juta, Mendikdasmen Sebut Yang Naik Adalah Tunjangan Sertifikasi, Cek Besarannya

"Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya bagi guru non-ASN yang sudah tersertifikasi. Mereka yang mengikuti PPG akan mendapatkan tambahan tunjangan," jelas Abdul Mu’ti dalam keterangan persnya, dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden.

Sebagian netizen mempertanyakan kejelasan dari kebijakan tersebut lewat komentar di akun YouTube, mereka menyebut kalimat Mendikdasmen "bersayap." Sebab, untuk kebijakan penambahan pendapatan guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi memang sudah berlangsung sejak lama.

“Pak Menteri bilang gaji guru non-ASN naik Rp 2 juta dan guru ASN naik sebesar gaji pokoknya. Tapi kalau kenaikan ini melalui sertifikasi, itu kan tunjangan yang sudah ada sesuai aturan. Jadi, ini hanya berlaku bagi yang belum sertifikasi. Untuk yang sudah sertifikasi, tidak ada peningkatan,” tulis akun YouTube @suris.5389.

BACA JUGA:Gaji Guru PNS dan PPPK di Muratara, Perbedaan yang Perlu Diperhatikan

BACA JUGA:Nominal Kenaikan Gaji Guru 2025 Berbeda-Beda, Selain Sertifikasi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Tunjangan Sertifikasi Bagi Lebih dari 600.000 Guru pada 2025

Prof. Abdul Mu’ti juga mengungkapkan bahwa lebih dari 606 ribu guru di Indonesia diperkirakan akan menerima tunjangan sertifikasi pada tahun 2025.

Tunjangan ini merupakan bagian dari program prioritas yang dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para guru di seluruh tanah air.

Meskipun demikian, Mu’ti menegaskan bahwa kementerian tidak berwenang untuk menaikkan gaji pokok guru, karena hal tersebut bukanlah kewenangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Kami tidak dapat menaikkan gaji pokok guru. Namun, kami dapat meningkatkan kesejahteraan mereka melalui sertifikasi yang memberikan tunjangan tambahan," ujarnya.

Skema Sertifikasi Sudah Disetujui DPR

Kategori :