Tunjangan Guru Naik 23,7 Persen, Ini Rincian Anggaran Pendidikan 2025
Tunjangan guru naik 23,7% di APBN 2025, dengan anggaran pendidikan Rp297 triliun untuk kualitas pendidikan lebih baik. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan tunjangan guru sebesar 23,7 persen sebagai bagian dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, yang menjadi ujung tombak dalam peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Selain itu, alokasi anggaran pendidikan juga mencakup berbagai program strategis, seperti pembangunan infrastruktur sekolah, peningkatan pelatihan guru, dan subsidi pendidikan bagi siswa kurang mampu.
BACA JUGA: Gaji Guru 2025 Bakal Dipotong, Ini Nominalnya
BACA JUGA:SAH! Inilah Nominal Gaji Guru 2025 yang Sudah Ditetapkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa rincian anggaran dalam APBN 2025 telah dipersiapkan secara matang. Fokus utama dari anggaran tersebut adalah sektor pendidikan.
Menurut Sri Mulyani, perhatian khusus diberikan pada peningkatan kesejahteraan guru, terutama bagi mereka yang berstatus Non-ASN dan belum mendapatkan penghasilan yang layak.
"APBN #UangKita turut berfokus pada pendidikan, termasuk dengan meningkatkan kesejahteraan para guru," tulis Sri Mulyani melalui akun Instagram @smindrawati, Jumat, 6 Desember 2024.
BACA JUGA:Sudah Fix! Inilah Besaran Gaji Guru Pada 2025 Mendatang
BACA JUGA:Potong Gaji Guru Honor 10-20 Persen
Melalui kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), program sertifikasi guru menjadi salah satu mekanisme utama dalam mendukung kesejahteraan.
Dengan program ini, guru Non-ASN berkesempatan menerima tunjangan sertifikasi. Pemerintah menargetkan sertifikasi 600 ribu guru pada tahun ini, melengkapi total 1,3 juta guru yang sudah tersertifikasi.
Kementerian Keuangan memberikan dukungan penuh terhadap langkah ini dengan menambahkan alokasi anggaran pendidikan.
BACA JUGA:Inilah Besaran Gaji Guru PNS, PPPK, dan Honorer Pada 2025 Nanti