Tunjangan Guru Naik 23,7 Persen, Ini Rincian Anggaran Pendidikan 2025
Tunjangan guru naik 23,7% di APBN 2025, dengan anggaran pendidikan Rp297 triliun untuk kualitas pendidikan lebih baik. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Presiden Umumkan Kenaikan Gaji Guru, Pemerintah Daerah Tunggu Regulasi
Presiden Prabowo Subianto menyetujui penambahan dana untuk tunjangan guru sebesar Rp16,7 triliun.
Dengan demikian, total anggaran kesejahteraan guru pada 2025 mencapai Rp81,6 triliun, meningkat sebesar 23,7% dibandingkan tahun sebelumnya.
Rincian anggaran pendidikan tersebut tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 November 2024.
BACA JUGA:Presiden Umumkan Kenaikan Gaji Guru, Pemerintah Daerah Tunggu Regulasi
BACA JUGA:Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, 2025 Prabowo Pastikan Kenaikan Gaji Guru ASN
Dalam pernyataannya pada Puncak Hari Guru Nasional 2024, Prabowo menyebut bahwa alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2025 merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.
Distribusi anggaran pendidikan 2025 mencakup berbagai kementerian/lembaga serta transfer ke daerah.
Untuk belanja pemerintah pusat, alokasi pendidikan mencapai Rp297,17 triliun. Anggaran ini terbagi menjadi Rp261,61 triliun untuk kementerian/lembaga dan Rp35,55 triliun untuk kebutuhan non-kementerian.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat Rp33,54 triliun, sementara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menerima Rp57,68 triliun.
BACA JUGA:Gaji Guru ASN Naik 2025, Non-ASN Dapat Tunjangan Rp 2 Juta per Bulan, Ini Tanggapan Guru!
BACA JUGA:Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru Sore Ini, ASN 1 Kali Gapok, Begini Skemanya
Selain itu, Kementerian Agama dialokasikan Rp65,92 triliun, Kementerian Kesehatan Rp2,30 triliun, dan Kementerian Perhubungan Rp1,44 triliun.
Di tingkat daerah, anggaran pendidikan melalui transfer mencapai Rp347,09 triliun. Dana ini terdiri dari DAU dan DBH sebesar Rp212,60 triliun, DAK Rp132,13 triliun, DAK Fisik Rp2,48 triliun, dan DAK Non-Fisik Rp129,65 triliun.
Dana operasional pendidikan seperti Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mencapai Rp59,27 triliun, dan tunjangan guru ASN Daerah meningkat menjadi Rp70,06 triliun.