Istri Cekcok Soal Batas Kebun, Suami di PALI Ancam Tetangga dengan Senjata Kecepek, Ini Akibatnya

KECEPEK: Tersangka Khairul yang diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Penukal Abab PALI akibat melakukan pengancaman terhadap tetangganya sendiri dengan menggunakan senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang. Foto : izul/sumeks--
PALI, SUMATERAEKSPRES.ID - Aksinya yang telah mengancam tetangganya sendiri dengan menggunakan senjata api rakitan jenis kecepek mengantarkan Khairul (58) ke penjara.
Warga Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini nekad melakukan pengancaman terhadap Zulva (42) tetangganya karena permasalahan batas kebun miliknya dan korban.
BACA JUGA:Penodong Bersenpi di Danau OPI Ditangkap, Pelaku Akui Pinjam Senpi Teman
Peristiwa pengancaman itu terjadi pada Kamis (13/3) silam yang dilaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisan (SPK) Polsek Penukal, dan setelah sempat kurang lebih satu bulan buron, tersangka Khairul akhirnya diringkus oleh petugas opsnal Unit Reskrim Polsek Penuk di rumahnya pada Selasa (8/4) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Tersangka Khairulpun tak dapat bisa berkutik terlebih saat di geledah di dalam kamarnya polisi menemukan satu pucuk senpi rakitan jenis kecepek yang dipakai untuk mengancam korban.
Diapun langsung digelandang ke Mapolsek Penukal untuk mempertanggungkwabkan perbuatannya.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK MH melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia memaparkan kronologis tindak pengancaman yang dilakukan oleh tersangka.
Bermula saat istri tersangka mendatangi pondok korban untuk menanyakan soal pohon karet mereka tanam ditebang paksa oleh korban, padahal selain sebagai tanam tumbuh pohon karet tersebut sekaligus sebagai penanda batas kebun sehingga sempat terjadi cekcok mulut antara korban dengan istri tersangka.
Di tengah kondisi tegang tersebut tiba-tiba datang tersangka Khairul yang melihat sang istri cekcok mulut langsung mengacungkan kecepek ke arah korban seraya mengeluarkan kata-kata akan menembak korban.
"Saat itu tersangka K yang tiba-tiba datang langsung mengacungkan senjata api rakitan jenis ke arah korban dan mengeluarkan kata-kata mengancam bakal menembak korban," ungkap Dedy, kemarin (10/4).
Setelah sempat dilerai oleh istrinya, tersangka akhirnya meninggalkan korban di dalam kebun tersebut, keesokan harinya korban pun melaporkan tindak pengancaman yang dialaminya ke Polsek Penukal Abab.
"Untuk senjata rakitan jenis kecepek yang dimiliki tersangka terbuat dari batangan behel yang diisi bubuk mesiu, senpi rakitan itu belum sempat ditembakkan baru sebatas melakukan pengancaman saja.
Dari keterangan tersangka, kecepek itu memang sudah lama pelaku simpan untuk menjaga kebun," ungkap Dedy didampingi Kanitreskrim Polsek Penukal Abab, Ipda Hartoyo.