Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Penodong Bersenpi di Danau OPI Ditangkap, Pelaku Akui Pinjam Senpi Teman

Pelaku penodongan di Danau Opi berhasil ditangkap, mengaku pinjam senpi teman untuk aksi perampokan. Polisi masih kejar pemilik senpi dan penadah barang curian. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku penodongan terhadap lima remaja di kawasan Danau Opi, yang terjadi beberapa waktu lalu. 

Penangkapan pelaku Monimo Saputra (34) dilakukan tanpa perlawanan di rumahnya yang terletak di Jalan Karya, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, bersama Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berhasil dilakukan setelah melakukan penyelidikan intensif.

Pelaku, yang dikenal sebagai Monimo Saputra, mengancam kelima korban menggunakan senjata api rakitan dan pisau. 

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Lahat Beri Apresiasi untuk ASN yang Khatam Al-Quran dan Harapan Pasca Lebaran

BACA JUGA:PUPR Banyuasin Cepat Tanggapi Jalan Poros Sungsang yang Amblas, Perbaikan Dimulai Hari Ini

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa senjata api yang digunakan oleh tersangka dipinjam dari temannya yang berinisial D. 

"Pelaku mengancam korban dengan senpi rakitan dan pisau yang terikat di pinggangnya," ujar Kombes Harryo.

Pihak kepolisian kini tengah mengejar D, yang merupakan pemilik senjata api tersebut, serta R, yang diduga menerima barang hasil curian dari tersangka. 

Meskipun senjata api tersebut belum ditemukan, tersangka mengaku telah mengembalikannya kepada temannya. "Kami masih mengejar D dan R yang terlibat dalam perkara ini," tambah Harryo.

BACA JUGA:NasDem Pastikan Tidak Terlibat dalam Kasus Fitrianti Agustinda, Sebut Tindakan Pribadi

BACA JUGA:Pemkot Palembang Tegaskan Pembelajaran Efektif, Absen Tanpa Keterangan Terancam Sanksi

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban dan sebuah pisau yang digunakan dalam aksi penodongan tersebut. 

"Pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkap AKBP Andrie Setiawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan