Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Pelaku Tindak Asusila Merajalela, di Lahat Gadis Digilir Dua Pemuda di OI Kakek Paruh Baya Cabuli Anak

TERSANGKA ASUSILA: Dua tersangka rudapaksa terhadap gadis 15 tahun masing-masing Jimi Saputra (23) dan Saputra alias Putra (23) diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lahat. Inzet: Tersangka Amron (59) kakek paruh baya yang mencabuli anak perempuan --

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Malang nian nasib gadis belia berusia 15 tahun di Kabupaten Lahat ini. Dia menjadi korban nafsu bejat dua orang pemuda yang baru dikenalnya melalui jejaring media sosial. 

Tak hanya dirudapaksa, kedua pelaku yang diringkus pada waktu dan lokasi yang berbeda ini juga merampas paksa ponsel Android milik korban yang awalnya dijemput oleh salah seorang pelaku dan diajak ke kawasan pemandian umum di Desa Padang, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat pada 29 Desember 2024 silam ini.

BACA JUGA: Pemuda 19 Tahun Ditangkap atas Dugaan Cabuli Siswi Kelas 6 SD

BACA JUGA:Edan, Kakek Uzur di Lubuklinggau Cabuli Lima Orang Anak di Bawah Umur, Ini Modusnya

Kedua pelaku rudapaksa yang telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka setelah diringkus oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lahat ini masing-masing bernama Jimi Saputra (23) dan Saputra alias Putra (23).

“Yang terakhir ditangkap pada Rabu sore tanggal 9 April 2025 adalah tersang S alias P, dia ditangkap di rumahnya di Desa Padang Kecamatan Merapi Selatan yang berdekatan dengan TKP.

Sedangkan tersangka JS sudah lebih dulu ditangkap pada 27 Februari 2025 yang lalu. Saat ini kedua tersangka tengah menjalani proses hukum oleh penyidik Satreskrim Polres Lahat,” ungkap Kapolres Lahat, AKBP Novy Edyanto SIK MIK melalui Kasatreskrim Polres Lahat, Iptu Redho Rizky Pratama S.Trk SIK MIK, kemarin (10/4).

Redho menjelaskan, kronologis tindakan asusila yang dialami korban bermula saat korban yang berkenalan dengan tersangka Jimi Saputra melalui medsos yang lalu menjemput korban untuk diajak jalan-jalan ke tempat pemandian tak jauh dari rumahnya.

Setibanya di lokasi pemadian tersebut begitu melihat kemolekan tubuh korban, tersangka Jimi mulai menjalankan tipu muslihatnya dengan mengancam bakal meninggalkan korban di tengah hutan jika tak menuruti keinginan tersangka untuk bersetubuh.

Mendengar permintaan tak lazim tersebut, korban menolak namun terus dipaksa hingga terjadilah perbuatan terkutuk itu. Rupanya penderitaan korban tak cukup sampai di situ. Usai melampiaskan nafsu bejadnya tersangka Jimi menelepon tersangka Saputra.

Yang akhirnya juga turut merudapaksa korban malam ini dan sertelahnya kedua tersangka merampas handphone korban dan menurunkannya di sekitar losmen Sigma, kawasan Gunung Gajah, Kota Lahat. Korban yang berhasil melarikan diri segera melaporkan kejadian itu ke Polres Lahat.

Hasil penyelidikan cepat membuahkan hasil. Unit PPA Satreskrim Polres Lahat, pimpinan Ipda Juli Dwi Sumanda SH MH CPM yang memimpin penangkapan berhasil menangkap kedua tersangka. 

Tersangka Jimi Saputra ditangkap lebih dahulu pada 27 Februari 2025, sedangkan tersangka Saputra alias Putra sempat menjadi buron sebelum akhirnya berhasil dibekuk pada Rabu, (9/4) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Padang.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone Realme Note 50 berwarna biru muda milik korban. "Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Lahat dan tengah menjalani pemeriksaan intensif," ujar Kasat Reskrim Iptu Redho Rizky Pratama STrk SIk MIk, Kamis (10/4).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan