https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Panduan Lengkap Dokumen Wajib untuk DRH PPPK: Pastikan Anda Tidak Terlewat!

Pastikan dokumen DRH PPPK Anda lengkap dan sesuai ketentuan agar proses administrasi berjalan lancar! Foto: budiman/sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID- Untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus, wajib menyiapkan   dokumen-dokumen ini. 

Pas Foto Terbaru: Menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah atau sesuai ketentuan instansi 

Ijazah Asli: Atau file scan ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri. 

Transkrip Nilai Asli: Atau file scan transkrip nilai yang telah ditetapkan penyetaraannya untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri. 

BACA JUGA:Catat! Inilah Tahapan Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru, Patuhi Agar Bisa Cair Tahun 2025 ini

BACA JUGA: Calon PPPK Serbu Kantor Polisi dan Rumah Sakit, Buat SKCK dan Pemeriksaan Kesehatan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku 

Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani: Dibuat oleh dokter PNS atau dokter yang bekerja di unit pelayanan kesehatan pemerintah 

Surat Pernyataan 5 Poin: Sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2009, dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 

Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan benar sebelum mengirimkan DRH Anda. 

Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

Melamar Sesuai Formasi: Honorer harus melamar sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahlian yang dimiliki 

BACA JUGA:Peserta Lulus PPPK di OKU Diminta Lengkapi Berkas Persyaratan

BACA JUGA:Nasib Guru Honorer yang Tidak Lulus Seleksi PPPK: Apa Solusinya?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan