https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Makna Filosofis di Balik Tradisi Kain Kafan Putih dalam Kehidupan dan Kematian Umat Islam

Kain kafan putih dan ikatannya: simbol kesucian, kesederhanaan, dan perjalanan menuju Sang Pencipta. Foto: islamnews--

SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam tradisi Islam, membungkus jenazah dengan kain kafan berwarna putih dan mengikatnya memiliki makna mendalam yang mencerminkan keyakinan spiritual serta nilai-nilai kemanusiaan.

Prosesi ini dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat, mengingatkan kita akan esensi kehidupan, kematian, dan hubungan manusia dengan Sang Pencipta.

Pemilihan kain kafan berwarna putih melambangkan kesucian, kesederhanaan, dan kesetaraan.

Dalam kematian, semua manusia diperlakukan sama, terlepas dari status sosial, kekayaan, atau latar belakang.

Warna putih mencerminkan kebersihan jiwa yang diharapkan ketika seseorang kembali kepada Allah SWT.

BACA JUGA:Ayam atau Telur, Mana yang Duluan Diciptakan? Perspektif Islam Menjawab

BACA JUGA:Sarana Ibadah dan Perekat Umat Islam

Kain kafan berfungsi sebagai penutup tubuh jenazah, memberikan perlindungan fisik dan menjaga kehormatan almarhum.

Dalam Islam, tubuh manusia dihormati bahkan setelah meninggal dunia, sehingga jenazah ditutup dengan rapi dan tidak dibiarkan terbuka.

Ikatan pada kain kafan memiliki simbolisme yang mendalam. Biasanya, kain kafan diikat pada tiga bagian: kepala, pinggang, dan kaki.

Ikatan ini bertujuan untuk menjaga kain kafan tetap rapat, tetapi juga mengingatkan bahwa manusia terikat oleh amalnya selama hidup di dunia. Ketika tiba di alam barzakh, ikatan tersebut akan dilepaskan, menandai perjalanan menuju akhirat.

Islam mengajarkan agar pemakaman dilakukan dengan sederhana, tanpa berlebihan. Kain kafan yang digunakan tidak dihias atau dipermanis, mengingatkan kita bahwa harta benda dan keindahan duniawi tidak akan dibawa ke liang kubur.

BACA JUGA:Dilarang Islam: Mempercayai Ramalan, Zodiak, atau Weton Adalah Perbuatan Syirik yang Merusak Akidah

BACA JUGA:Hukum Bermain Petasan dalam Islam: Bahaya, Pemborosan, dan Fatwa Ulama yang Mengharamkannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan