1. Status ASN: Guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
2. Sertifikasi: Guru yang sudah memiliki sertifikasi kompetensi dari pemerintah.
3. Aktif di Sekolah: Guru yang masih aktif mengajar di sekolah-sekolah yang telah diverifikasi oleh pemerintah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa kenaikan gaji ini akan diberikan secara merata kepada semua guru yang memenuhi kriteria tersebut.
Mendikdasmen menyebutkan bahwa besaran kenaikan gaji guru akan sekitar Rp2 juta per bulan
BACA JUGA:Kenaikan Gaji Guru PPPK dan PNS Mulai Berlaku 2025, Berikut Rinciannya
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Gaji Guru Naik Rp2 Juta Pada 2025, Ini Perbedaan Antara PNS dan PPPK
Tanggapan para guru terhadap kenaikan gaji pada tahun 2025 bervariasi.
Beberapa guru merasa senang dan optimis dengan kebijakan ini, mengingat bahwa kenaikan gaji ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi mereka dalam menjalankan tugas pendidikan[
Namun, ada juga guru yang merasa kebijakan ini masih belum mencakup seluruh golongan, terutama guru honorer dan swasta yang belum tersertifikasi.
Mereka berharap kenaikan gaji ini juga dapat diberikan kepada mereka untuk menciptakan kesetaraan.