Buron Setengah Tahun Usai Curi Tabung Gas Melon dan Kipas Angin di Sekolah, Atang Diringkus Polisi, Ini Pengak

CURI TABUNG GAS: Tersangka Atang diamankan bersama barang bukti oleh petugas opsnal Sunyi Senyap Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, kemarin (16/2).- Foto : dian/sumeks -
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Di saat orang sedang kesulitan untuk mendapatkan gas melon 3 kg, Atang (27) justru memanfaatkan momen tersebut untuk mencuri tabung gas melon milik salah satu lembaga pendidikan yang ada di Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Aksi ini dilakukan di awal Agustus 2024 silam dan tersangka baru berhasil diringkus oleh polisi kemarin (16/2) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB setelah Tim Sunyi Senyap Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
Tak hanya tabung gas melon, warga Dusun II, Desa Tanjung Telang yang kesehariannya berprofesi sebagai seorang petani ini kipas angin yang ada di sekolah tersebut, aksi pencurian itu dilakukan pada Minggu (4/8/2024) pagi, sekitar pukul 05.00 WIB. Artinya, sudah selama lebih dari enam bulan lamanya tersangka Atang menjadi DPO dan baru berhasil ditangkap oleh polisi.
Tak hanya sendiri, pada saat beraksi tersangka Atang ditemani oleh rekannya berinisial Ra yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Prabumulih Barat.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badaruddin SH yang dikonfirmasi perihal penangkapan tersangka ini membenarkan.
BACA JUGA:Pencuri Gasak Motor Inventaris Kantor di Palembang, Garasi Dirusak
BACA JUGA:Asik Tidur Siang, Pencuri Gasak HP Tolib
“Keberadaan tersangka terendus tengah berada di rumah salah seorang kerabatnya di Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Muara Enim, Tim Sunyi Senyap Opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat bergegas ke lokasi. Dan berhasil meringkus tersangka tak melakukan perlawanan hingga dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Badaruddin, kemarin (16/2).
Badaruddin menyebut, awalnya pihaknya pada Agustus 2024 silam menerima laporan dari pelapor Jodi Irawan (28) yang merupakan penjaga SMK Aisyiyah Insan Utama Prabumulih.
Dia melaporkan atas hilangnya sebuah tabung gas melon dan satu unit kipas angin yang tersimpan di dalam ruang guru. Akibat kejadian ini, pelapor menyebut sekolahnya mengalami kerugian senilai Rp1,8 juta.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 buah kipas angin merek DA warna hitam merah dan 1 buah tabung gas seberat 3 kg warna hijau.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan," bebernya.
BACA JUGA:Gerai Indomaret Ariodilah Kembali Dibobol, Pencuri Gasak Ratusan Bungkus Rokok
BACA JUGA:Terekam CCTV, Kawanan Pencuri Gasak Dua Motor saat Jamaah Salat