SUMATERAEKSRES.ID- Pada 2025, pemerintah telah merencanakan kenaikan gaji untuk guru PPPK dan PNS.
Berikut adalah rincian yang direncanakan:
Gaji Guru PPPK
Kenaikan gaji guru PPPK akan berlaku untuk semua golongan. Berikut adalah rincian gaji per golongan:
Golongan I: Rp 3.938.500 - Rp 4.900.000
Golongan II: Rp 4.116.900 - Rp 5.071.200
Golongan III: Rp 4.206.500 - Rp 5.201.200
Golongan IV: Rp 4.299.800 - Rp 5.336.600
Golongan V: Rp 4.511.500 - Rp 6.189.900
Gaji Guru PNS
Untuk guru PNS, detail spesifik mengenai besaran gaji belum sepenuhnya disampaikan, namun kenaikan gaji juga direncanakan untuk tahun 2025.
BACA JUGA:Gaji Guru Naik Rp2 Juta Pada 2025 Berlaku Bagi Pemilik Serdik, Ini Perbedaan Besaran PNS dan PPPK
Kriteria Kenaikan Gaji
Kenaikan gaji akan diberikan kepada guru yang memenuhi beberapa kriteria tertentu, yaitu: