Kenaikan Gaji Guru ASN 2025: Ini Kriteria, Rincian Golongan, dan Respon Guru

Kamis 07 Nov 2024 - 13:02 WIB
Reporter : Neni
Editor : Novis

SUMATERAEKSRES.ID- Pada  2025, pemerintah telah merencanakan kenaikan gaji untuk guru PPPK dan PNS.

Berikut adalah rincian yang direncanakan: 

Gaji Guru PPPK

Kenaikan gaji guru PPPK akan berlaku untuk semua golongan. Berikut adalah rincian gaji per golongan:

Golongan I: Rp 3.938.500 - Rp 4.900.000

Golongan II: Rp 4.116.900 - Rp 5.071.200

Golongan III: Rp 4.206.500 - Rp 5.201.200

Golongan IV: Rp 4.299.800 - Rp 5.336.600

Golongan V: Rp 4.511.500 - Rp 6.189.900 

Gaji Guru PNS

Untuk guru PNS, detail spesifik mengenai besaran gaji belum sepenuhnya disampaikan, namun kenaikan gaji juga direncanakan untuk tahun 2025. 

BACA JUGA:Menteri Pendidikan Pastikan Gaji Guru Sertfikasi Naik di 2025, Cek Perbedaan Nominal Bagi PNS dan PPPK

BACA JUGA:Gaji Guru Naik Rp2 Juta Pada 2025 Berlaku Bagi Pemilik Serdik, Ini Perbedaan Besaran PNS dan PPPK

Kriteria Kenaikan Gaji

Kenaikan gaji akan diberikan kepada guru yang memenuhi beberapa kriteria tertentu, yaitu:

Kategori :