https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Perbedaan Hak dan Kewajiban PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu: Fleksibilitas atau Stabilitas?

Pahami perbedaan hak dan kewajiban PPPK paruh waktu dan penuh waktu untuk menentukan pilihan terbaik! Foto: budiman/sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam menjalankan tugas pemerintahan.

PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Berikut adalah perbedaan utama antara hak dan kewajiban Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu. Hak dan Kewajiban PPPK Penuh Waktu 

1. Hak

Mendapatkan upah yang stabil sesuai dengan anggaran belanja pegawai. Menerima fasilitas lainnya seperti tunjangan kesehatan, cuti, dan tunjangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  Memperoleh kepastian kerja selama masa perjanjian kerja yang lebih panjang

BACA JUGA:Honorer non Databased Jadi PPPK Paruh Waktu, Status Berubah, Gaji Tetap Sama

BACA JUGA:SK PPPK Berlaku Hingga Pensiun Tanpa Perpanjangan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

2. Kewajiban: 

Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik ASN. Menjaga netralitas dalam menjalankan tugas 

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu

1. Hak

Mendapatkan upah minimal yang setara dengan upah sebelumnya sebagai pegawai non-ASN atau upah minimum yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja.

Menerima fasilitas lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Fleksibilitas dalam jam kerja dan masa kerja yang dapat diperbarui sesuai kebutuhan instansi 

2. Kewajiban

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan