https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Honorer non Databased Jadi PPPK Paruh Waktu, Status Berubah, Gaji Tetap Sama

KUNJUNGAN : Wamendikdasmen, Dr Fajar Riza saat hadiri Dialog Ideopolitor Muhammadiyah Regional Sumatera 2. -foto: kris/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Honorer non databased bakal menjadi PPPK paruh waktu, dengan gaji yang sama seperti saat masih menjadi honorer. Namun tenaga honorer tetap berharap ke depan mereka semua bisa diangkat. 

Ketua Forum Honorer K2 Palembang, Tri Andriyansyah Putra mengatakan pada dasarnya pihaknya berharap seluruh honorer, baik itu K2 dan K3 atau yang tidak terdata dalam databased bisa diangkat menjadi P3K penuh waktu. Namun aturan yang mengatur bahwa belanja pegawai di setiap pemerintah kabupaten/kota tidak boleh melebihi 30 persen anggaran. 

"Mau tak mau kami harus menerima kebijakan ini. Tentu dengan harapan pada tahun depan, jika anggaran memungkinkan PPPK paruh waktu ini segera diangkat menjadi PPPk penuh waktu," ujarnya lagi. Soal penggajian PPPK paruh waktu, pihaknya juga berharap gaji paruh waktu bisa sama dengan penuh waktu. 

Atau minimal tidak jauh berbeda, tetapi jangan disamakan dengan gaji yang diterima saat ini. “Kami minta ada ketentuan yang dituangkan dalam perda tentang batasan minimal dan maksimal besaran gaji paruh waktu," imbuhnya lagi. 

BACA JUGA:Honorer Pemkot Lubuklinggau Ajukan 7 Tuntutan

BACA JUGA:Nasib Tak Pasti! Honorer Pemkot Lubuklinggau Demo Tuntut Kepastian Status di Depan DPRD

Dijelaskan, jika memang anggaran daerah belum bisa memaksimalkan gaji paruh waktu karena anggaran, pihaknya memohon agar ada aturan tambahan yang memperbolehkan penambahan gaji paruh waktu dengan mengambil dana lain dari OPD, misalnya sekolah boleh menambahkan dengan dana BOS untuk gaji sesuai aturan batasan maksimal anggaran. 

Dengan begitu gaji PPPK paruh waktu akan sama dengan penuh waktu. Yang membedakan hanya tunjangan kesejahteraan lain. Seyogianya, Pemkot Palembang pun melakukan optimalisasi formasi yang tersisa dalam seleksi PPPK kemarin. 

"Agar diterapkan dengan mempertimbangankan honorer K2 yang masih tersisa dan honorer yang terdata di databased BKN sehingga mereka yang belum mendapat formasi bisa menjadi PPPK penuh waktu," tandasnya.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Dr Fajar Riza Ul Haq MSi MA mengatakan terkait kebijakan ini sudah menjadi ketentuan KemenPAN-RB. "Kalau hal ini, terkait formasi PPPK guru sudah ditetapkan KemenPAN-RB," ujarnya singkat saat menghadiri Dialog Ideopolitor Muhammadiyah Regional Sumatera 2 di Hotel Airish Palembang pada 23-24 Januari 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan