Dua Pengedar Narkoba di Prabumulih Diringkus saat Transaksi dengan Polisi yang Menyamar

NARKOBA: Kedua Tersangka Pengedar narkoba yang diamankan petugas Satresnakroba Polres Prabumulih beserta sejumlah barang bukti.-Foto: dian/sumeks-
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Menindaklajuti laporan masyarakat yang merasa resah tempat tiggal mereka dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polres Prabumulih
Yang berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, keduanya Efri Yansyah (28) dan Harmoko (35), duo sekawan ini diringkus di sebuah rumah kontrakan yang ada di Jl Tampo Mas, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur pada Jumat (14/2) subuh, sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari tangan kedua pelaku yang ditangkap dengan cara undercover buy (penyamaran) ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) masing-masing sebanyak dua paket sabu seberat 0,30 gram, 2,5 butir pil ekstasi, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor kendaraan.
Kasatres Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di kontrakan belakang KFC Kota Prabumulih.
"Setelah mendapatkan laporan, team langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Harmoko terlebih dahulu, yang mengaku telah menitipkan narkoba kepada Efri Yansyah," jelasnya.
BACA JUGA: Paten, Sekali Operasi Satresnarkoba Polres Prabumulih Ringkus Dua Pengedar Sabu, Ini Tampangnya
Saat dipancing untuk mengambil barang tersebut, lanjut Kasat. EY datang dan mencoba melarikan diri, tetapi berhasil diamankan.
"Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial MA alias KO (DPO) dan berencana mengedarkannya di Kelurahan Gunung Ibul," ungkapnya.
Kedua tersangka kini telah ditahan di sel tahanan Satresnarkoba Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.