Istana Jamin THR PNS dan PPPK Tetap Cair! Ini Jadwal Pembagiannya

Istana memastikan tidak ada pemangkasan terkait THR PNS dan PPPK pada tahun 2025 ini.-Foto: IST -
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dipastikan tetap cair tahun ini.
Istana memastikan tidak ada pemangkasan anggaran terkait THR PNS dan PPPK pada tahun 2025 ini.
Untuk pencairan, biasanya akan sesuai dengan jadwal yang mengacu pada regulasi yang ada.
Jika mengacu tahun sebelumnya, THR untuk PNS dan PPPK akan diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat 1.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank Mandiri dan BNI Bagi Guru Sertifikasi
BACA JUGA:Daftar 15 Game Penghasil Saldo DANA Terbaru 2025, Penarikan Cepat Kurang dari 5 Menit
Sementara itu, gaji ke-13 direncanakan cair paling cepat pada bulan Juni 2024 sesuai ketentuan Pasal 12 Ayat 1 pada regulasi tahun lalu,
Dengan demikian, pencairan THR diprediksi berlangsung pada pertengahan Maret, menyesuaikan dengan jadwal Hari Raya Idulfitri tahun ini.
Meskipun jadwal pencairan telah diperkirakan, para pegawai masih perlu menunggu regulasi resmi yang akan segera diumumkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Jackpot Hari Minggu! Klaim Saldo DANA Gratis Rp250.000, Kuota Terbatas!
BACA JUGA:TPG 1,9 Juta Guru Langsung Ditransfer Rekening: Lulusan PPG Piloting Siapkan Syarat Berikut Ya!
Komponen THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK
THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS dan PPPK mencakup beberapa komponen utama, yaitu:
1. Gaji Pokok Besaran gaji pokok dihitung berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja pegawai. Semakin tinggi golongan, semakin besar gaji pokok yang diterima.
2. Tunjangan Keluarga Pegawai yang memiliki tanggungan keluarga akan memperoleh tunjangan tambahan, yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji pokok.
3. Tunjangan Jabatan Diberikan kepada pegawai yang memegang jabatan struktural atau fungsional tertentu sebagai bentuk apresiasi terhadap tanggung jawab yang diemban.
3. Tunjangan Kinerja (Jika Berlaku) Pada beberapa instansi, tunjangan kinerja (tukin) dapat dimasukkan ke dalam komponen THR dan gaji ke-13, tergantung kebijakan masing-masing lembaga. Namun, tunjangan lain seperti transportasi umumnya tidak termasuk dalam perhitungan THR.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank Mandiri dan BRI: Bagi Guru Sertifikasi Terbaru 2025