TPG 1,9 Juta Guru Langsung Ditransfer Rekening: Lulusan PPG Piloting Siapkan Syarat Berikut Ya!

Pastikan semua dokumen lengkap! Simak syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru 2025 agar dana cair tepat waktu. Foto: sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Proses pencairan dana tunjangan sertifikasi bagi guru tidak semudah yang dibayangkan.
Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh 1,9 juta guru profesional agar dana tersebut dapat dicairkan.
Setiap tahun, mekanisme pencairan dana tunjangan sertifikasi mengalami perubahan, termasuk pada tahun 2025.
Oleh karena itu, guru penerima tunjangan diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan administratif dan profesional yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Langsung Transfer ke Rekening Guru, Ini Skema Penyaluran Tunjangan Sertifikasi 2025
BACA JUGA:Program PPG Dalam Jabatan 2025 Dimulai, Memudahkan Akses bagi Semua Guru
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023, berikut adalah persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2025:
9 Syarat Pencairan Dana Tunjangan Sertifikasi
1. Memiliki Sertifikat Pendidik
Sertifikat pendidik merupakan dokumen utama yang harus dimiliki setiap guru. Dokumen ini membuktikan bahwa guru telah menyelesaikan program sertifikasi sesuai standar Kemendikbudristek. Tanpa sertifikat ini, guru tidak berhak menerima tunjangan.
2. Status Kepegawaian Aktif
Hanya guru yang masih berstatus aktif yang dapat mengajukan pencairan tunjangan. Baik guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honorer harus memiliki status kepegawaian yang sah. Guru yang telah pensiun atau tidak lagi bertugas tidak memenuhi syarat.
3. Minimal 24 Jam Tatap Muka per Minggu
Pada tahun 2025, guru diwajibkan memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu. Jam kerja ini mencakup kegiatan mengajar serta tugas tambahan yang berkaitan dengan profesi guru. Ketentuan ini memastikan tunjangan hanya diberikan kepada guru yang benar-benar aktif mengajar.